EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mengungkapkan konten Youtube sudah bisa dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Adapun aturan soal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai konten Youtube sebagai agunan memang sebuah inovasi pembiayaan yang sudah lama ditunggu.
"Mengukur nilai dari konten Youtube relatif lebih mudah dibanding karya kreatif lainnya. Bisa dihitung berapa revenue stream dari viewernya, kemudian berapa komennya atau apresiasi viewer terhadap karya tersebut," ujarnya kepada Republika, Ahad (24/7/2022).
Bhima menyebut pekerjaan berikutnya ada di sisi teknis perbankan. Bank harus menyediakan analis kredit dan kurator khusus untuk menilai nilai wajar dan plafon kredit. Kemudian harus dicek juga apa karya yang publish Youtube merupakan karya original, bukan karya hasil bajakan.
"Karena sengketa dan keaslian konten bisa berpengaruh terhadap risiko kredit macet. Banyak beredar konten bajakan platform digital terutama musik, itu perlu kehati-hatian," ucapnya.