EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kepercayaan korporasi terhadap pasar modal masih tetap tinggi meski di tengah situasi pandemi Covid-19. Hal tersebut terlihat dari penggalangan dana di pasar modal pun menunjukkan tren yang positif.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan tren positif di pasar modal telah diutilisasi oleh stakeholder pasar modal termasuk para pemilik perusahaan untuk mendapatkan pendanaan sesuai kebutuhan dan strategi internal perusahaan masing-masing.
"Momentum pemulihan ekonomi nasional kami yakini juga turut mendorong korporasi dalam melakukan penggalangan dana melalui pasar modal," kata Nyoman dalam keterangannya dikutip pada Senin (25/7).
Berdasarkan data BEI, beberapa indikator pasar modal Indonesia seperti minat perusahaan yang akan melakukan penggalangan dana dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan pertumbuhan positif. Sampai dengan 19 Juli 2022 besaran nilai penghimpunan dana IPO saham telah mencapai Rp 19,2 triliun.
Selain itu, jumlah investor di pasar modal Indonesia pun saat ini juga mengalami tren yang meningkat. Bursa senantiasa bersikap adaptif mengikuti perkembangan Bursa global dan juga kebutuhan berbagai perusahaan di Indonesia.
Beberapa inisiatif yang telah dilakukan OJK dan Bursa dalam rangka meningkatkan akselerasi peningkatan IPO dan perlindungan investor antara lain penerbitan peraturan seperti POJK 22/04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Nyoman berharap POJK tersebut dapat mengakomodasi perusahaan khususnya di sektor teknologi yang membutuhkan kepastian keberlangsungan operasional dan keputusan perusahaan sesuai visi dengan cara memberikan bobot voting yang lebih tinggi (multiple) untuk pendiri yang memiliki Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM).
Bursa juga telah diterbitkan Peraturan Nomor I-A tahun 2021 yang nantinya diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA). Peraturan I-V tersebut masih berupa konsep dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Inisiatif Bursa lainnya terkait dengan perlindungan investor seperti pengembangan Notasi Khusus, Implementasi IDX Industrial Classification (IDX IC). Inisiatif-inisiatif yang telah dilakukan tersebut diharapkan dapat memberikan iklim positif bagi perusahaan yang akan melakukan IPO.