EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI). Itu karena HKI berperan penting dalam melindungi ide dan hasil kreasi sehingga tercipta keleluasaan dalam melakukan inovasi dan menciptakan daya saing yang kuat.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kemenkop Rulli Nuryanto pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual dì Yogyakarta, beberapa waktu lalu, menerima piagam penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Kemenkop atas partisipasi yang telah memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. "HKI mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku usaha mikro, sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut, mendorong semangat kreativitas, mendorong inovasi, sebagai instrumen optimalisasi Bisnis UMKM (Legalitas, Image Building, dan Asset Usaha) dan mencegah terjadinya pelanggaran karya HKI," ujar dia.
Dari keseluruhan jenis HKI, penerbitan sertifikat hak merek paling banyak jika dibandingkan dengan sertifikat lainnya yaitu sebesar 136.886 sertifikat pada 2021. Terkait pemberian merek dagang berdasarkan data Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham tahun 2020, terdapat sebanyak 10.529 UMKM yang mendapatkan pemotongan biaya layanan permohonan Hak Merek Dagang bagi Usaha Mikro yang semula Rp1,8 juta menjadi Rp 500 ribu.
Adapun rincian jumlah UMKM tersebut sebanyak 1.333 merupakan merek jasa, 9.187 merek dagang, 103 merek, dan 9 merek kolektif dagang dan jasa. "Saat ini masih terjadi kesenjangan cukup signifikan antara pendaftaran hak merek dengan target yang ditetapkan. Sebagai contoh pada 2022 target yang dipatok oleh keseluruhan Dinas Koperasi dan UMKM adalah sebesar 1.340 sertifkat hak merek sedangkan kebutuhan hak merek sebanyak 5.180 sertifikat," kata dia.
Rulli mengatakan, ada berbagai kendala kesiapan pelaku usaha mikro dan kecil dalam melengkapi persyaratan. Di antaranya merek yang disiapkan pada umumnya masih memiliki persamaan vocal dan penulisan, pelaku usaha mikro tidak mengerti dalam melakukan pendaftaran online untuk mengupload dokumen persyaratan, dan penerbitan Hak Merek masih lama meskipun berdasarkan UU Ciptaker penerbitan 4 sampai 6 bulan, namun belum sepenuhnya terealisasi.
Selain itu kurangnya sosialisasi kepada dinas teknis terkait, dan sosialisasi penggunaan sistem klasifikasi merek bagi UMK belum merata. Rulli menegaskan, pemerintah akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang hendak melakukan pendaftaran HKI.
"Pemerintah menyediakan biaya pengganti kepengurusan dan pendaftaran sertifikasi merek. Lalu membantu mengecek ke pangkalan Data DJKI, dan memberikan pendampingan perbaikan merek dagang, membantu dalam mengupload pendaftaran sertifkasi merek," kata dia.