Senin 01 Aug 2022 10:57 WIB

CIMB Niaga Syariah Jadi Bank Syariah Pertama Transaksi Komoditas Murabahah

Hal ini jadi salah satu upaya akselerasi pertumbuhan pembiayaan di CIMB Niaga Syariah

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang calon nasabah melakukan pembukaan rekening Tabungan OCTO Savers-iB yang berbasis Syariah melalui OCTO Mobile dari CIMB Niaga di Jakarta, Rabu (8/9) (ilustrasi). Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) berhasil mencatatkan rekor baru di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Bank Syariah Pertama yang Melakukan Transaksi Komoditas Murabahah di Bursa Komoditas Syariah.
Foto: REPUBLIKA
Seorang calon nasabah melakukan pembukaan rekening Tabungan OCTO Savers-iB yang berbasis Syariah melalui OCTO Mobile dari CIMB Niaga di Jakarta, Rabu (8/9) (ilustrasi). Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) berhasil mencatatkan rekor baru di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Bank Syariah Pertama yang Melakukan Transaksi Komoditas Murabahah di Bursa Komoditas Syariah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga Syariah) berhasil mencatatkan rekor baru di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Bank Syariah Pertama yang Melakukan Transaksi Komoditas Murabahah di Bursa Komoditas Syariah. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kolaborasi antara CIMB Niaga Syariah dengan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH).

Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara menyampaikan terima kasih kepada MURI atas penghargaan yang diberikan untuk CIMB Niaga Syariah. Penghargaan terkait Transaksi Komoditas Syariah dalam rangka Pembiayaan Subrogasi Indirect Auto iB.

Baca Juga

"Kami merasa terhormat inisiatif yang kami lakukan untuk mengembangkan pasar komoditas syariah di Indonesia mendapatkan sambutan baik, termasuk dari MURI," kata Pandji dalam keterangan pers, Senin (1/8/2022).

Ia mengatakan, CIMB Niaga Syariah akan terus berinovasi menghadirkan produk dan layanan berbasis Syariah untuk memberikan kemudahan kepada nasabah. Seperti diketahui, langkah CIMB Niaga Syariah dalam menginisiasi transaksi komoditas murabahah di Bursa Komoditas Syariah dilakukan untuk memenuhi ketentuan mengenai produk baru Subrogasi Indirect Auto iB.

Produk ini merupakan pembiayaan //joint financing// untuk pengalihan piutang pembiayaan murabahah kendaraan mobil dan motor milik Perusahaan Pembiayaan atau Multifinance kepada Bank berdasarkan prinsip Syariah. Ini dilakukan sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.104/DSN/-MUI/X/2016.

Fatwa tersebut tentang subrogasi berdasarkan prinsip syariah, pengalihan piutang pembiayaan murabahah dilakukan melalui proses jual beli (ba’i) dengan alat bayar (tsaman) menggunakan barang (sil’ah). Barang yang menjadi alat bayar adalah berupa komoditas yang pengadaannya dilakukan melalui Bursa Komoditas yang ditunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, yaitu ICDX dan settlement transaksinya dilakukan oleh ICH.

Dengan telah hadirnya produk Subrogasi Indirect Auto iB, kini CIMB Niaga Syariah dapat membantu menyediakan kebutuhan dana bagi Multifinance yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Hal ini juga sekaligus menjadi salah satu upaya untuk mengakselerasi pertumbuhan aset pembiayaan di CIMB Niaga Syariah.

"Rekor MURI yang kami raih menjadi motivasi untuk terus melakukan pengembangan dan diversifikasi produk sehingga CIMB Niaga Syariah memiliki produk yang komprehensif dan senantiasa dapat menjawab kebutuhan pasar yang terus berkembang," ujar Pandji.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement