Selasa 02 Aug 2022 08:42 WIB

SWI Dapati 10 Entitas Investasi Ilegal Pada Juni 2022

Pemberantasan investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020).
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Warga melintas di dekat poster edukasi cara menghindari investasi bodong di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) menciduk 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi ilegal pada Juni 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

Baca Juga

"Di antaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game atau skema ponzi dan Advance Global Technology atau AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan," ujar Tongam dalam keterangan tulis, Selasa (2/7/2022).

Menurutnya, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yakni:

1. PT Enel Kekuatan Hijau (money game dengan modus penjualan pembangkit listrik)

2. AGT Kantors/Advance Global Technologies (money game dengan modus periklanan)

3. Ace Gold/Ace Emas (money game dengan modus jual beli emas)

4. RichNewb (money game)

5. Nagaya (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

6. HIVESIS (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

7. Bank Coin Cash (penyelenggara aset kripto tanpa izin)

8. PT Pusat Teknologi Indonesia / Intelektual Digital Dragon (penyelenggara robot trading tanpa izin)

9. Quantum Metal (karena melakukan perdagangan logam mulia tanpa izin)

10. PT JS International Ltd Co (investasi ilegal dengan mencatut logo OJK)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement