Selasa 02 Aug 2022 22:10 WIB

Kemenperin: 600 Ribu Ton Minyak Goreng Tersalurkan dari Data Simirah

Semua pelaku usaha yang terdaftar pada Simirah 2.0 menyalurkan minyak goreng curah.

Red: Nidia Zuraya
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian Emil Satria mengatakan, saat ini tidak kurang dari 600 ribu ton minyak goreng sudah tersalurkan menurut data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) 2.0."Sampai saat ini tidak kurang 600.031,27 ton minyak goreng yang sudah disalurkan oleh 47 produsen Crude Palm Oil (CPO) dan 77 produsen minyak goreng ke masyarakat," kata Emil di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Menurut Emil, sudah hampir semua pelaku usaha yang terdaftar pada Simirah 2.0 menyalurkan minyak goreng curah yang diproduksi. Emil menambahkan program Simirah 2.0 digulirkan dengan tujuan mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng guna menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Diketahui, Kemenperin membangun Simirah 2.0 yang meliputi produsen CPO, produsen minyak goreng sawit, distributor, pengecer, sampai proses transaksi kepada konsumen.

Sistem itu juga menjadi salah satu langkah ketelusuran (traceability) dalam pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai prasyarat untuk ekspor. Di samping itu, proses eksportasi minyak sawit juga telah dipercepat melalui mekanisme flush out atau pembayaran tarif bea keluar khusus sesuai PMK Nomor 102/2022 oleh para eksportir CPO dan/atau Minyak Goreng yang tidak mempunyai Hak Ekspor dari penyaluran minyak goreng curah subsidi atau minyak goreng curah.

Berikutnya, memberikan relaksasi sementara tarif pungutan ekspor menjadi 0 dolar AS per MetrikTon (MT) mulai 15 Juli hingga 30 Agustus 2022, serta pengalihan hak ekspor antar perusahaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement