EKBIS.CO, JAKARTA -- PayPal meminta maaf atas kendala transaksi yang sempat dialami pengguna di Indonesia pada akhir pekan lalu. Layanan PayPal di Indonesia sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Sabtu (30/7/2022) karena belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) sampai tenggat waktu yang diberikan.
PayPal menyampaikan, pengguna kini dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Paypal memastikan telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia.
PayPal juga berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun mereka beroperasi. "Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kemenkominfo," kata PayPal melalui keterangan resmi, Rabu (3/8/2022).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, telah melakukan komunikasi dengan platform pembayaran Paypal untuk melakukan pendaftaran PSE lingkup privat agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.
"Saya belum mendapatkan update terakhir, tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan Paypal, dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," kata Johnny.
Kemenkominfo mengumumkan telah menormalisasi layanan dari PSE privat asing, yakni Yahoo, Steam, Dota, dan CS GO setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki pemerintah pada Selasa (2/8/2022). Menkominfo berharap, melalui pendaftaran PSE tersebut, pemerintah mampu menghadirkan kebijakan yang lebih baik untuk perkembangan industri sektor digital.