Kamis 04 Aug 2022 16:44 WIB

Dana Stunting Capai Rp 44 Triliun, Kemenkeu Minta Program Transparan dan Merata

Kemenkeu menyebut besarnya dana harusnya efektif tangani stunting.

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin kepada seorang balita di Posyandu RPTRA Serdang Baru, Jakarta. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 44,8 triliun untuk menangani permasalah stunting di Indonesia. Adapun dana tersebut berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2022.
Foto: ANTARA/Budi Prasetiyo
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin kepada seorang balita di Posyandu RPTRA Serdang Baru, Jakarta. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 44,8 triliun untuk menangani permasalah stunting di Indonesia. Adapun dana tersebut berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 44,8 triliun untuk menangani permasalah stunting di Indonesia. Adapun dana tersebut berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2022.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku Atasan PPID Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, program pembiayaan stunting dapat efektif apabila pendanaan dilakukan secara transparan dan merata, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dan membangun kepercayaan sekaligus memperoleh dukungan publik.

"Pemerintah dalam hal ini, telah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 44,8 triliun dari APBN 2022, suatu angka yang tentunya tidak kecil. Tentunya supaya program dari biaya Rp 44,8 triliun ini bisa efektif mengatasi stunting," ujarnya saat Webinar Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (4/8/2022).

Menurut dia, anggaran tersebut tetap memerlukan dukungan publik dan seluruh kementerian/lembaga agar program stunting bisa berhasil dan menjadi program berskala luas. "Suatu angka yang tidak kecil dan tentunya supaya program ataupun biaya sebanyak ini bisa efektif mengatasi stunting, diperlukan suatu transparansi yang meluas dan merata sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dan juga membangun kepercayaan dan sekaligus memperoleh dukungan publik sehingga program stunting ini menjadi program yang berhasil," ucapnya.

Heru menyebut diperlukan sinergi dari semua pihak mulai dari kementerian atau lembaga. Heru berharap, program stunting dapat menjadi program yang berskala luas.

Kemenkeu melalui PPID memiliki peranan yang sangat vital dalam rangka menyebarluaskan informasi-informasi yang memang diperlukan dalam rangka penanganan stunting ini. Apakah itu dalam bentuk kebijakan maupun dalam bentuk aturan-aturan. PPID yang lain juga sudah melakukan hal yang sama," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah telah memiliki beberapa kanal ataupun jalur dalam bentuk website dan media sosial. Adapun kanal tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan layanan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas karena terdapat juru bahasa isyarat.

Tak hanya itu, PPID Kemenkeu juga sudah mengembangkan aplikasi, seperti mobile PPID. Heru ingin, aplikasi PPID dapat mempermudah penyandang disabilitas terutama tuna netra dalam mengaksesnya. "Kemudian itu dari upaya Kemenkeu untuk menyebarluaskan seluasnya (informasi stunting)," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya peranan dan kolaborasi 17 kementerian/lembaga dalam menangani masalah stunting di Indonesia. "Presiden Joko Widodo mengharapkan pada 2024 [angka stunting] akan diturunkan lagi menjadi 14 persen, maka dibutuhkan suatu mobilisasi dari seluruh kementerian/lembaga pusat dan daerah, dan tentu peranan APBN menjadi sangat penting," katanya.

Dia menuturkan, anggaran stunting sebesar Rp 44,8 triliun pada tahun ini, terdiri dari 17 kementerian/lembaga sebesar Rp 34,1 triliun dan dana alokasi khusus melalui APBD sebesar Rp 8,9 triliun.

Selain itu, dia meminta semua kementerian/lembaga agar informasi yang disampaikan ke publik tak hanya sekedar berapa anggaran yang dikeluarkan saja, ataupun tabel dan data. Namun juga informasi mengenai lokasi stunting terbesar di Indonesia, siapa 17 lembaga yang menjadi pengampu dari program penanganan stunting tersebut, mekanisme kolaborasi, sinergi dan koordinasinya.

"Keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting lantaran ini merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dan juga bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 F," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement