Kamis 04 Aug 2022 21:20 WIB

Sri Mulyani: Peran APBN Mampu Turunkan Angka Stunting

Stunting jadi fokus pemerintah karena menyangkut masa depan bangsa.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). Pemerintah menyebut peranan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mampu menurunkan angka stunting sebesar 24,4 persen menjadi 14 persen pada 2024.
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (1/8/2022). Pemerintah menyebut peranan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mampu menurunkan angka stunting sebesar 24,4 persen menjadi 14 persen pada 2024.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Pemerintah menyebut peranan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mampu menurunkan angka stunting sebesar 24,4 persen menjadi 14 persen pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masalah stunting menjadi fokus pemerintah karena menyangkut masa depan generasi penerus bangsa. "Persoalan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab dari satu kementerian/lembaga saja," ujar Sri Mulyani saat Webinar Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga

Menurutnya Presiden Joko Widodo menunjuk dua instansi, yaitu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Kesehatan dalam menangani masalah stunting. Namun, menurut dia, semua kementerian/lembaga juga berperan penting dalam memerangi masalah stunting di Indonesia.

"Stunting tidak hanya bergantung pada dua instansi tersebut, peranan dari bahkan 17 kementerian/lembaga juga diperlukan," ucapnya.

Sri Mulyani pun menyoroti perlu adanya informasi mengenai siapa 17 lembaga yang menjadi pengampu dari program penanganan stunting tersebut, bagaimana mekanisme kolaborasi, sinergi dan koordinasi. Sebab, menurut dia, keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting terutama era digital dan teknologi informasi, yang memungkinkan informasi itu bisa di-share dengan kecepatan yang luar biasa tinggi.

"Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat untuk mendapatkan info publik. Ini adalah bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28 F," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement