Jumat 05 Aug 2022 07:31 WIB

Pengusaha Tambang Dorong Regulasi BLU Batu Bara Segera Disahkan

Regulasi BLU batu bara solusi persoalan pasokan kelistrikan dalam negeri

Rep: Intan Pratiwi / Red: Nashih Nashrullah
Tambang batu bara (ilustrasi). Regulasi BLU batu bara solusi persoalan pasokan kelistrikan dalam negeri
Foto: AP Photo/Matthew Brown
Tambang batu bara (ilustrasi). Regulasi BLU batu bara solusi persoalan pasokan kelistrikan dalam negeri

EKBIS.CO,  JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendorong agar Pemerintah segera mengesahkan regulasi soal Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara. Tujuannya untuk menjadi solusi permanen atas permasalahan pasokan batu bara kelistrikan di dalam negeri.  

“Kami berharap BLU Batu Bara menjadi solusi permanen, khususnya terkait permasalahan kelistrikan nasional,” ungkap Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia, dalam Diskusi Publik BLU Batu Bara, Kamis (4/8/2022). 

Baca Juga

Nantinya, kata Hendra, BLU Batu Bara akan memungut dan menyalurkan dana kompensasi Domestic Market Obligation (DMO). Kemudian, objek pungutannya berdasarkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan. 

“Sesuai konsep awal pembentukan BLU, pemberlakuannya untuk penjualan batu bara kepentingan umum dalam hal ini kelistrikan nasional,” bebernya. 

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif, mengatakan saat ini Pemerintah tengah mematangkan regulasi yang menjadi landasan pembentukan BLU tersebut. Sejauh ini, progresnya sedang mengajukan izin prakarsa untuk Keputusan Presiden (Kepres). 

“Sudah dimulai rapat di Kemenko Maritim dan Investasi dengan beberapa menteri, sudah ada kesepakatan di situ. Di Kementerian ESDM progresnya cukup baik, sudah mengajukan izin prakasa untuk Kepres,” bebernya. 

Namun demikian, sambung Irwandy, saat pertemuan di Kementerian Keuangan, regulasinya diusulkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Jika demikian, maka dibutuhkan proses yang panjang karena membutuhkan paraf dari semua kementerian. 

“Kapan regulasi ini disahkan?, tentu perlu waktu. Apalagi kalau bentuknya PP, itu harus semua paraf kementerian. Ini butuh bantuan untuk mendorong supaya bisa cepat diselesaikan,” kata dia.    

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement