Selasa 09 Aug 2022 13:55 WIB

Potensi Delisting WSBP Jadi Sentimen Negatif untuk Saham BUMN Karya

Peringatan potensi delisting dari BEI atas saham WSBP patut dimitigasi

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Waskita Beton Precast. Peringatan potensi delisting dari BEI atas saham WSBP patut dimitigasi. Hal ini dimaksud agar tidak menular ke saham-saham perusahaan konstruksi milik negara lainnya yang sebenarnya dari sisi performa sudah cukup baik seperti PT Wijaka Karya Tbk (WIKA), PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Foto: Facebook Humas Waskita Beton Precast
Waskita Beton Precast. Peringatan potensi delisting dari BEI atas saham WSBP patut dimitigasi. Hal ini dimaksud agar tidak menular ke saham-saham perusahaan konstruksi milik negara lainnya yang sebenarnya dari sisi performa sudah cukup baik seperti PT Wijaka Karya Tbk (WIKA), PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan peringatan penghapusan saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Saham anak usaha PT Waskita Karya Tbk ini telah disuspensi di seluruh pasar selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 31 Januari 2024.

Pertimbangan potensi delisting saham ini adalah Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Berdasarkan aturan ini, ada dua kondisi yakni Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selanjutnya adalah Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Pengamat BUMN yang juga pengajar pada Departemen Ilmu Ekonomi FEB Universitas Halu Oleo Kendari, Syamsul Anam, menjelaskan delisting disebabkan oleh beberapa alasan. Selain karena ketidakmampuan perusahaan untuk menunaikan kewajiban jangka pendeknya, delisting juga dapat disebabkan perusahaan telah bangkrut.

Syamsul menilai, peringatan potensi delisting ini akan menjadi sentimen negatif bagi saham yang berada dalam satu industri dengan WSBP. Peringatan ini dapat berkelindan dengan ekspektasi investor atas saham-saham sektor konstruksi BUMN dan berpotensi menekan nilai BUMN Konstruksi secara keseluruhan.

"Kita paham bahwa ekspektasi investor dan trader juga memainkan peran yang tidak kecil terutama secara agregat (IHSG)," kata Syamsul kepada Republika, dikutip Selasa (9/8). 

Menurut Syamsul, peringatan potensi delisting dari BEI atas saham WSBP patut dimitigasi. Hal ini dimaksud agar tidak menular ke saham-saham perusahaan konstruksi milik negara lainnya yang sebenarnya dari sisi performa sudah cukup baik seperti PT Wijaka Karya Tbk (WIKA), PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Melihat geliat pemulihan ekonomi yang dihela oleh sektor perdagangan dan konstruksi serta industri, Syamsul menilai, seharusnya dapat memberi keyakinan positif kepada WSBP untuk dapat menyelaraskan kebijakan korporasi dengan arah pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement