Rabu 10 Aug 2022 10:15 WIB

Tarif Ojol Naik, Grab Masih Pelajari Aturan Baru

Dalam regulai tarif baru ojol dibagi dalam tiga zona.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pengemudi Grabbike (ilustrasi)
Foto: Twitter
Pengemudi Grabbike (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru mengenai tarif ojek online (ojol) melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Mengenai aturan tersebut, Grab mengaku masih mempelajarinya. 

“Saat ini Grab Indonesia sedang mempelajari dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan No KP 564 Tahun 2022,” kata Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy kepada Republika.co.id, Rabu (10/8/2022). 

Baca Juga

Tirza menjelaskan Grab juga masih berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan tersebut. Selain itu juga mempertimbangkan dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan naahnya dalam platform kami. 

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik,” ungkap Tirza. 

Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Tirza memastikan Grab Indonesia akan selalu mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku. Selain itu juga mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi Covid-19.

Dalam regulai tarif baru juga dibagi dalam tiga zona. Zona I meliputi Sumatra Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Besaran biaya jasa zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer. Sementara biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.700 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13 ribu sampai Rp 13.500. 

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer dan batas atas sebesar Rp2.600 perkilometer. Sementaranbiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13 ribu. 

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, Zona  biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 perkilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu. 

Lalu untuk zona II biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2 ribu per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu. 

Untuk zona II, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per kilometer. Lalu biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu.

Baca juga : Saham 4 Bank Jumbo Anjlok, IHSG Dibuka Turun Pagi Ini

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement