Rabu 24 Aug 2022 13:50 WIB

Gubernur BI Sebut Lebih dari 22 Juta UMKM Telah Gunakan QRIS

Kehadiran QRIS sangat penting bagi UMKM.

Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penggunaan Qris.
Foto: Www.freepik.com
Ilustrasi penggunaan Qris.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebutkan saat ini lebih dari 22 juta UMKM sudah terdigitalisasi melalui penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan akan terus bertambah dari tahun ke tahun. "QRIS digunakan di seluruh Tanah Air, termasuk di pondok pesantren dan paling banyak UMKM," tutur Gubernur BI PerryWarjiyo dalam The 6th Annual Islamic Finance Conference yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Maka dari itu QRIS sangat penting bagi UMKM, termasuk pondok pesantren, sehingga perluasannya perlu terus dilakukan khususnya sebagai bagian dari digitalisasi sistem pembayaran yang dilakukan BI.

Baca Juga

Selain QRIS, Perry Warjiyo mengungkapkan pihaknya juga mengembangkan dan menghadirkan BI-FAST yang merupakan sistem pembayaran ritel yang diperlukan bagi para UMKM untuk meningkatkan arus kas melalui pembayaran cepat BI yang real time, 24 jam dalam 7 hari, dan sangat efisien.

"Biaya transaksi BI-FAST kurang dari Rp2.500 dan yang terpenting, melalui pembayaran cepat, arus kas UMKM akan jauh lebih cepat serta waktu tunggu untuk mendapatkan uang dari pembeli jauh lebih sedikit," ucap dia.

Tak hanya itu, Perry menjelaskan BI turut memberikan bentuk digitalisasi lainnya dalam sistem pembayaran melalui perbankan digital, perusahaan teknologi keuangan (fintech), e-commerce, elektronifikasi program sosial, serta bentuk digital lainnya.

Digitalisasi akan jauh lebih mudah untuk dapat mengembangkan proyek-proyek kecil bagi UMKM, mengembangkan skema pembiayaan campuran, serta berbagai aspek lainnya yang diperlukan sektor tersebut. Oleh karenanya, ia mengajak seluruh pihak agar bisa mendorong UMKM melalui proyek digital, keuangan digital, dan sistem pembayaran digital.

 

 

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement