EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan kebijakan pengaturan harga acuan pangan pokok ke depan akan diatur oleh Badan Pangan Nasional (NFA). Itu sesuai dari amanat Perpres 66 Tahun 2021 yang mendasari pendirian NFA.
"Tidak ada (penerbitan acuan harga) dan tidak bisa karena Perpres tidak membolehkan," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Syailendera, kepada Republika.co.id, Jumat (26/8/2022).
Adapun dalam proses pengkajian harga acuan, Kemendag juga terlibat dalam melakukan penghitungan. Tentunya dilakukan bersama para pelaku usaha maupun peternak/petani sebagai produsen utama.
Sejauh ini, NFA telah menentukan harga acuan pembelian/penjualan (HAP) untuk komoditas telur ayam ras dan jagung pakan. kenaikan harga acuan telur ayam ras di tingkat peternak diusulkan sebesar Rp 22 ribu per kg sampai Rp 24 ribu per kg. Adapun di tingkat konsumen sebesar Rp 27 ribu per kg.
"NFA telah merumuskan langkah penguatan sektor perunggasan secara berkelanjutan pada beberapa minggu terakhir. Di antaranya melalui penyusunan rancangan HAP yang telah dibahas bersama seluruh stakeholder perunggasan nasional," kata Arief.
Hanya saja, HAP tersebut belum diatur melalui peraturan resmi. Harga acuan telur ayam ras sebelumnya diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Acuan harga telur ayam ras di peternak sebesar Rp 19 ribu per kg-21 ribu per kg adapun di konsumen Rp 24 ribu per kg. Dengan kata lain, terdapat kenaikan harga acuan yang diatur oleh NFA.