EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan perluasan lahan pertanian yang digarap dalam program food estate di wilayah Kalimantan Tengah mencapai 72.778 hektare pada tahun 2022 kemudian menjadi seluas 82.778 hektare di tahun 2023.
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Erwin Noorwibowo, mengatakan luas lahan pertanian yang telah digarap dalam program food estate di wilayah Kalimantan Tengah mencapai 60.778 hektare hingga akhir tahun 2021 di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.
"Tentu ini semua berfluktuasi, menyesuaikan kondisi. Baik ketersediaan lahan, petani atau ketersediaan anggaran pemerintah dalam food estate ini," kata Erwin Noorwibowo, Jumat (26/8/2022).
Erwin mengatakan, pemerintah menerapkan ekstensifikasi dan intensifikasi berkala dengan rincian luas lahan 30.000 hektare untuk intensifikasi di tahun 2020. Lalu, pada 2021 luas lahan menjadi 60.778 hektare, dengan tambahan intensifikasi 14.135 hektare dan ekstensifikasi 16.643 hektare.
Pada 2022, luas lahan menjadi 72.778 hektare, dengan tambahan intensifikasi 2.000 hektare dan ekstensifikasi 10.000 hektare. Kemudian, luas lahan menjadi 82.778 hektare pada 2023, dengan tambahan wilayah ekstensifikasi sebesar 10.000 hektare.
"Rancangan food estate yang saat ini dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia melalui kerja sama beberapa kementerian, khususnya Kementerian Pertanian. Itulah salah satu upaya kita menjaga ketahanan pangan," kata erwin.
Erwin mengatakan food estate dibuat oleh pemerintah untuk mengantisipasi ancaman krisis pangan global dan perubahan iklim, konflik geopolitik global, alih fungsi lahan yang sangat masif, dan pertumbuhan penduduk.
Selain itu, lanjut Erwin, alasan dibentuknya food estate dikarenakan meningkatnya konsumsi baik kualitas maupun kuantitas, gangguan distribusi dan logistik, dan hambatan ekspor dari negara lain terhadap beberapa komoditas pangan. Food estate dibuat untuk menyediakan pangan dari sumber domestik, pengganti impor.
"Diperlukan penambahan luas lahan melalui intensifikasi lahan dalam rangka peningkatan indeks tanam dan peningkatan produktivitas. Juga ekstensifikasi lahan atau perluasan tanam baru untuk menjaga dan menjamin ketahanan pangan di masa depan," kata Erwin.
Pemerintah, kata dia, melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga mulai Kementerian Koordinator Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta pemda setempat.
"Dalam penentuan target AOI (area of interest) food estate ini sudah melalui analisis dan penapisan terhadap peta-peta teknis yang dimiliki oleh kementerian teknis/lembaga terkait. Lahan yang ditetapkan di AOI merupakan lahan yang sesuai untuk budidaya pertanian," kata Erwin.