EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyebut skema baru pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di daerah akan ditanggung masing-masing pemerintah daerah. Adapun anggaran akan dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, salah satu penyebab besarnya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membayar pensiun PNS baik di pusat dan daerah.
“Pensiunan PNS ditanggung pemerintah pusat. Walaupun PNS diangkat daerah. Fair tidak sebenarnya? tidak fair, toh,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (29/8/2022).
Menurutnya saat ini pemerintah sedang mengkaji skema baru pensiun PNS. Adapun pembayaran uang pensiun abdi negara tersebut telah membebani APBN sebesar Rp 2.800 triliun.
“Jadi pemerintah pusat menanggung siapa? Ya jasa PNS yang di pusat. PNS daerah siapa yang memanfaatkan jasanya? Pemda. Jadi yang harus menanggung pemda,” ucapnya.
Isa menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta pemerintah untuk mengidentifikasi beberapa yang menjadi kewajiban pemerintah pusat dan pemda. Hal ini karena pengeluaran pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan pemerintah daerah sebesar Rp 1.900 triliun.
“Di situ kita mendapatkan arahan dari BPK bagus nih, BPK mengatakan eh mulai identifikasi siapa yang harus menanggung apa," ucapnya.
Menurutnya pembayaran manfaat pensiun pada 2022 diperkirakan Rp 119 triliun. Menurut Isa, tren pembayaran pensiun PNS mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.
"Tren pembayaran pensiunan lima tahun terakhir, manfaat pensiun dibayar pemerintah 2022 diperkirakan Rp 119 triliun. Kita belum audit sampai akhir tahun," ucapnya.