EKBIS.CO, JAKARTA — Aplikator transportasi daring, Gojek memastikan saat ini tarif ojek online (ojol) belum mengalami kenaikan. Hal tersebut menyusul Kemenhub yang saat ini menunda kenaikan tarif ojol yang seharusnya mulai berlaku kemarin (29/8/2022).
“Menyusul penundaan ini, saat ini tidak ada perubahan tarif pada layanan GoRide,” kata Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo kepada Republika.co.id, Selasa (30/8/2022).
Rubi memastikan Gojek terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada. Selain itu juga berkoordinasi dengan pemerintah sehingga perubahan tarif tersebut dapat berdampak positif dan tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra pengemudi dan pelanggan Gojek.
“Gojek senantiasa mematuhi seluruh kebijakan pemerintah, termasuk terkait penundaan pemberlakuan ketentuan dalam KP Nomor 564 Tahun 2022,” jelas Rubi.
Baca juga : Buruh Membantah Argumentasi Sri Mulyani Soal Subsidi BBM Dinikmati Orang Kaya
Sebelumnya, Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan tarif baru sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Senin (29/8/2022).
Selain itu, Adita mengatakan penundaan tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Selain itu juga sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Adita menuturkan Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini. “Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” ucap Adita.
Baca juga : Mengapa Tarif Ojol Dulunya akan Naik Melebihi Inflasi?