EKBIS.CO, JAKARTA -- DPR RI resmi menyetujui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA) dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang IK-CEPA menjadi undang-undang.
Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (30/8/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (30/8/2022). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan apresiasi kepada parlemen yang telah menyetujui Undang-Undang IK-CEPA sehingga Indonesia dan Korea dapat segera merealisasikan perjanjian dagang tersebut.
"Kami sungguh yakin IK-CEPA akan mendorong pertumbuhan ekonomi pasca pandemi serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," kata dia.
Zulhas memaparkan, pemerintah menempatkan perjanjian tersebut sebagai kerja sama strategis antara kedua negara. Terutama untuk mendorong peningkatan nilai ekonomi barang dan jasa. Di satu sisi meningkatkan arus investasi, perluasan lapangan kerja, hingga peningkatan kapasitas teknologi nasional di berbagai sektor.
Perjanjian IK-CEPA yang mengkhususkan kerja sama bilateral Indonesia dan Korea Selatan negara dinilai akan jauh lebih komprehensif dibandingkan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (AKFTA) yang mana Indonesia menjadi salah satu anggota perjanjian.
Di sektor perdagangan barang, ekspor ke Korea Selatan diproyeksi meningkat menjadi 8,84 miliar dolar AS di tahun kelima setelah implementasi. Sementara impor dari Korea Selatan juga diproyeksi naik 8,46 miliar pada tahun yang sama sehingga neraca perdagangan kedua negara di tahun kelima diprediksi Indonesia akan surplus sebesar 380 juta.
Adapun produk yang bakal meningkat untuk diekspor di antaranya sepeda, sepeda motor, aksesoris sepeda motor, makanan olahan ikan, dan kaos kaki. Sementara impor yang bakal meningkat yakni seperti buah kaleng, yoghurt, overcoat.
Khusus untuk perdagangan jasa, diproyeksikan neraca perdagangan jasa akan meningkat sekitar 792 juta dolar AS.