EKBIS.CO, BADUNG -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berperan penting dalam mendorong pemerintah untuk mematuhi komitmen emisi nol bersih.
"BPK memiliki peran penting dalam memastikan konsistensi pelaksanaan program dan bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kebijakan negara untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas lembaga sektor publik," ujar Arifin dalam Konferensi Tingkat Tinggi Supreme Audit Institution G20 (SAI20) di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (30/8/2022).
Ia menyebutkan setidaknya terdapat lima peran BPK dalam fokus tersebut, yakni pertama adalah memastikan konsistensi implementasi program emisi nol bersih yang akuntabel dan transparan.
Kedua, memberikan rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diterapkan oleh pemerintah dalam memastikan setiap mobilisasi keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan untuk mencegah penyalahgunaan keuangan.
Peran ketiga yaitu, memastikan dan meningkatkan kinerja dan akuntabilitas lembaga sektor publik, serta efektivitas program dan kebijakannya
Arifin melanjutkan, peran keempat BPK dalam komitmen emisi nol bersih adalah mendorong efisiensi, akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan administrasi publik dan pelayanan publik.
Kemudian peran kelima yakni berjuang untuk membuat lingkungan yang sesuai bagi transparansi informasi non finansial, seperti kebijakan yang terkait asas lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), dalam mendukung transisi energi hijau.
Di sisi lain, ia mengungkapkan aksi kolaborasi antar kementerian dan pemangku kepentingan lokal juga penting untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi.
"Kolaborasi ini terutama untuk mendukung ekonomi hijau dan transisi energi," tuturnya.
Arifin menjelaskan kolaborasi yang dimaksud yakni dengan mengawasi pelaksanaan proyek-proyek strategis agar dapat dikembangkan sesuai koridor dan meminimalkan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaannya, guna mencapai percepatan pembangunan ekonomi yang akuntabel.
Kemudian, melalui bantuan dalam pelaksanaan audit, memberikan akses terhadap data dan informasi yang diperlukan terkait dengan pemeriksaan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengkomunikasikan tindak lanjut rekomendasi BPK.