Rabu 31 Aug 2022 12:21 WIB

OJK Catat 44 Dana Pensiun Belum Penuhi Kewajiban Solvabilitas

Puluhan dana pensiun pemberi kerja memiliki tingkat kualitas pendanaan defisit

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 33 dana pensiun memiliki tingkat kualitas pendanaan level 2, artinya dana pensiun hanya dapat memenuhi kewajiban solvabilitas jangka pendek. Kemudian, terdapat 44 dana pensiun yang belum memenuhi kewajiban solvabilitas atau berada level 3.
Foto: .
Otoritas Jasa Keuangan.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 33 dana pensiun memiliki tingkat kualitas pendanaan level 2, artinya dana pensiun hanya dapat memenuhi kewajiban solvabilitas jangka pendek. Kemudian, terdapat 44 dana pensiun yang belum memenuhi kewajiban solvabilitas atau berada level 3.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 33 dana pensiun memiliki tingkat kualitas pendanaan level 2, artinya dana pensiun hanya dapat memenuhi kewajiban solvabilitas jangka pendek. Kemudian, terdapat 44 dana pensiun yang belum memenuhi kewajiban solvabilitas atau berada level 3.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri dana pensiun merupakan salah satu industri yang tetap tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk ketika dalam masa pandemi Covid-19.

“Ini perlu mendapat perhatian dari kita semuanya mengenai 44 dana pensiun, tingkat pendanaannya level 3 dan belum memenuhi kewajiban solvabilitasnya,” ujarnya saat Journalist Class, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya puluhan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti (PPMP) memiliki tingkat kualitas pendanaan yang kurang atau defisit. Hanya 60 dana pensiun yang tingkat kualitas pendanaannya pada level 1 atau dalam kondisi fully funded.

“Penyelenggaraan program dana pensiun harus tetap didorong, baik itu pensiun sukarela termasuk di dalamnya merupakan dana pensiun lembaga keuangan, perlu menyusun strategi untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap manfaat kepesertaan program pensiun, termasuk kepada masyarakat sektor informal yang masih besar jumlahnya sekitar 60 persen daripada jumlah penduduk pekerja di Indonesia," ucapnya.

Berdasarkan temuan pengawas OJK, kondisi pendanaan dana pensiun disebabkan adanya penggunaan asumsi bunga teknis yang terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan data historis dari pengelolaan investasi. Hal ini disebabkan keterlambatan pembayaran atau pembayaran iuran yang tidak sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan oleh aktuaris dengan berbagai sebab, baik itu iuran dari pegawai maupun dari iuran kontribusi pemberi kerja.

"Karena beberapa dana pensiun perusahan pemberi kerja, perusahaan pemberi kerjanya kondisi kinerjanya kurang baik atau bahkan rugi atau bahkan tidak beroperasi sehingga iuran dana pensiun dari pegawai dari peserta maupun dari pemberi kerjanya itu terhambat," ucapnya.

Selain kondisi pendanaan, penerapan tata kelola dan penerapan manajemen risiko yang efektif juga masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan program pensiun sukarela, baik DPPK maupun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Dari segi kepatuhan dalam menerapkan tata kelola yang baik, seperti kewajiban untuk memiliki fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, fungsi audit internal, maupun kewajiban memiliki komite pemantauan risiko, kata Ogi, pengawasan itu belum sepenuhnya diterapkan oleh dana pensiun.

"Catatan kami dari hasil pengawasan baru 37,04 persen yang menerapkan memiliki fungsi-fungsi yang tadi kami sampaikan," tuturnya.

Dari sisi aset, pada Juni 2022 jumlah aset neto industri dana pensiun sebesar Rp 330 triliun atau tumbuh 4,72 persen. Pada periode yang sama, total investasi dana pensiun juga tumbuh 4,48 persen. 

“Jumlahnya mencapai Rp 321 triliun atau sekitar 97,14 persen dari total aset neto dana pensiun,” ucapnya.

Namun, dari sisi penetrasi industri dana pensiun masih relatif kecil dibandingkan dengan negara-negara lain. Hal ini menjadi salah satu tantangan yang memang dihadapi oleh industri dana pensiun di Indonesia, selain persoalan literasi, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia.

“Jumlah kepesertaan dana pensiun di Indonesia baru mencapai 3,8 juta jiwa, sangat kecil dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 144 juta atau hanya sekitar 2,7 persennya saja,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement