Ahad 04 Sep 2022 09:44 WIB

SWI Ungkap Ciri Modus Penipuan Investasi Ilegal

Investasi ilegal marak karena kemudahan membuat aplikasi hingga website.

Rep: Novita Intan/ Red: Indira Rezkisari
Barang bukti milik tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditunjukan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 55 miliar diantaranya dua unit kendaraan mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah di Sumatera dan Tangerang, Jam tangan, handphone dan uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Barang bukti milik tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditunjukan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 55 miliar diantaranya dua unit kendaraan mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah di Sumatera dan Tangerang, Jam tangan, handphone dan uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar. Republika/Thoudy Badai

EKBIS.CO, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan ciri-ciri modus penawaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun produk investasi ilegal. Ciri-ciri investasi ilegal memiliki keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan investasi ilegal juga memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya. Namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko.

Baca Juga

"Dan juga untuk menarik minat masyarakat kita, mereka ini memamerkan kekayaannya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak, yang memang itu hanya tipuan," ujarnya dalam keterangan tulis, Ahad (4/9/2022).

Dia memberikan contoh berbagai modus investasi ilegal seperti equity crowdfunding, securities crowdfunding, maupun berperan sebagai perusahaan penasihat investasi namun tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun modus lainnya, kata dia, menawarkan saham dengan skema money game, menduplikasi nama website atau perusahaan yang sudah berizin OJK, serta modus pemalsuan izin usaha dengan mengatasnamakan OJK.

Menurutnya penyebab maraknya investasi ilegal karena mudahnya setiap orang dalam membuat aplikasi, website maupun penawaran melalui media sosial di tengah era digital. Ditambah, masih rendahnya literasi keuangan dan investasi masyarakat, sehingga mudah tergiur oleh investasi yang menawarkan keuntungan besar dan cepat.

Pada Agustus 2022, SWI telah menghentikan sebanyak 71 investasi ilegal, 426 pinjaman online ilegal dan lima gadai ilegal. Sepanjang 2021 lalu pihaknya telah menghentikan sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjaman online ilegal dan 17 gadai legal.

"Kami panggil para pelaku ilegal ini, kita minta menghentikan kegiatannya, kami umumkan ke masyarakat dan kami blokir situs website aplikasinya melalui Kominfo, dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement