EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang anggarannya merupakan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 12,4 triliun akan disalurkan kepada masyarakat pada September dan November 2022.
"Pembayaran pertama bulan ini (September) Rp 300 ribu dan berikutnya nanti mungkin November kali ya," katanya di Kompleks DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
BLT dari pengalihan subsidi BBM Rp 12,4 triliun ini diberikan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan masing-masing sebesar Rp600 ribu yang akan dilakukan secara bertahap dalam dua kali pembayaran.
Suahasil menjelaskan untuk tahap pertama akan cair sebesar Rp300 ribu pada September, sedangkan tahap kedua pada November sebesar Rp 300 ribu melalui Kantor Pos. Pemberian BLT ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat seiring harga berbagai komoditas akan melonjak akibat kenaikan harga BBM.
Selain BLT, pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp9,6 triliun kepada 16 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. "Berapa itu? Rp600 ribu (untuk masing-masing penerima)," ujar Suahasil.
Pemerintah pun meminta seluruh pemerintah daerah yang sudah menerima Dana Transfer Umum (DTU) untuk menggunakan sebesar 2 persen dari DTU Oktober, November dan Desember dalam rangka memberi bantalan sosial bagi masyarakat di daerah masing-masing.
"Cara memberikannya bagaimana? Bisa diberikan untuk usaha mikro, usaha kecil maupun sektor transportasi seperti ojek atau kendaraan bermotor lainnya," jelasnya.