EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif bus angkutan antarkota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan penyesuaian tarif bus AKAP kelas ekonomi perlu dilakukan berdasarkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Untuk biaya AKAP ekonomi antarprovinsi mulai 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif namun dengan adanya penyesuaian harga BBM maka perlu ada penyesuaian tarif," kata Hendro dalam konferensi video, Rabu (7/9/2022).
Hendro menjelaskan untuk wilayah I (Sumatra, jawa, Bali, dan Nusa Tenggara), tarif batas atas dari Rp 155 per penumpang per kilometer menjadi Rp 207 per penumpang per kilometer. Sementara untuk tarif batas bawah dari Rp 95 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 128 per penumpang per kilometer pada 2022.
Lalu untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur), tarif batas atasnya naik dari Rp 172 per penumpang per kilometer menjadi Rp 227 per penumpang per kilometer. Sementara tarif batas bawahnya dari Rp 106 per penumpang per kilometer pada 2016 menjadi Rp 142 per penumpang per kilometer pada 2022.
"Komponen perhitungan tarif bus AKAP kelas ekonomi berdasarkan biaya BBM, asuransi, awak bus, dan lainya," ujar Hendro.