Kamis 08 Sep 2022 13:39 WIB

Penuhi Modal Inti, Perbankan Ramai Incar Dana dari Rights Issue

OJK catat 34 perusahaan yang berencana Rights Issue sebagian besar adalah perbankan

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepercayaan Perusahaan Tercatat untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan dinilai masih cukup tinggi. Hal tersebut tercermin dari jumlah Perusahaan Tercatat yang berada pada pipeline rights issue di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Foto: Prayogi/Republika.
Kepercayaan Perusahaan Tercatat untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan dinilai masih cukup tinggi. Hal tersebut tercermin dari jumlah Perusahaan Tercatat yang berada pada pipeline rights issue di Bursa Efek Indonesia (BEI).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepercayaan Perusahaan Tercatat untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan dinilai masih cukup tinggi. Hal tersebut tercermin dari jumlah Perusahaan Tercatat yang berada pada pipeline rights issue di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada semester I 2022, jumlah Perusahaan Tercatat yang telah melakukan rights issue meningkat 36,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dari 11 Perusahaan Tercatat menjadi 15 Perusahaan Tercatat. Sedangkan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp 15,7 triliun.

"Kami berharap kondisi pasar modal yang kondusif, dukungan maupun supervisi dari OJK dan SRO serta kepercayaan dari stakeholder pasar modal, diharapkan dapat memberikan iklim positif bagi penggalangan dana di pasar modal termasuk melalui rights issue," kata Direktur Penilai Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dikutip Kamis (8/9).

Berdasarkan catatan BEI, sampai dengan 6 September 2022, terdapat 34 Perusahaan Tercatat yang berada pada pipeline rights issue. Total dana yang akan diperoleh melalui rights issue tersebut diperkirakan mencapai sebesar Rp 33,3 triliun.

Dari 34 Perusahaan Tercatat yang berada di pipeline, sektor terbesar yang melakukan right issue adalah financials terutama dari industri perbankan yaitu sebanyak 14 perusahaan. Menurut Nyoman, penggalangan dana oleh perbankan bertujuan untuk memenuhi modal inti.

Sesuai POJK No. 12/POJK.03/2020, modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun dan harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022. Sedangkan pada bank milik pemerintah daerah wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.

Kemudian, rights issue juga berasal dari sektor consumer cyclicals dan infrastructures yang masing-masing akan diikuti oleh 4 perusahaan. Selanjutnya, sebanyak 3 perusahaan berasal dari sektor basic materials. 

Selain itu, rights issue juga akan diselenggarakan oleh 1 perusahaan dari sektor consumer non-cyclicals, 2 perusahaan dari sektor energy, 1 perusahaan dari sektor healthcare, 1 perusahaan dari sektor industrials, 2 perusahaan dari sektor properties & real estates dan 2 perusahaan dari sektor transportation & logistics.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement