Jumat 09 Sep 2022 00:30 WIB

Kementerian BUMN Usulkan Peringkat untuk Tentukan Gaji Direksi dan Komisaris

Peringkat BUMN dapat menjadi pertimbangan untuk penetapkan penghasilan direksi

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kantor Kementerian BUMN. Pemerintah mengusulkan ada ketentuan pemeringkatan sebagai alat penilaian tingkat kesehatan BUMN. Adapun tingkat kesehatan BUMN dinilai menggunakan peringkat memakai metode pemeringkatan. Peringkat atau rating dapat menjadi bahan pertimbangan RUPS/menteri dalam penetapan penghasilan direksi atau dewan komisaris atau dewan pengawas
Kantor Kementerian BUMN. Pemerintah mengusulkan ada ketentuan pemeringkatan sebagai alat penilaian tingkat kesehatan BUMN. Adapun tingkat kesehatan BUMN dinilai menggunakan peringkat memakai metode pemeringkatan. Peringkat atau rating dapat menjadi bahan pertimbangan RUPS/menteri dalam penetapan penghasilan direksi atau dewan komisaris atau dewan pengawas

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan ada ketentuan pemeringkatan sebagai alat penilaian tingkat kesehatan BUMN. Adapun tingkat kesehatan BUMN dinilai menggunakan peringkat memakai metode pemeringkatan. 

Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setiawan, mengatakan usulan peringkat ini untuk menilai tingkat kesehatan BUMN merupakan peringkat korporasi.

“Peringkat atau rating dapat menjadi bahan pertimbangan RUPS/menteri dalam penetapan penghasilan direksi atau dewan komisaris atau dewan pengawas,” ujarnya saat Webinar Road to BUMN Legal Summit 2022 bertajuk Session II: Strategic & Common Issues in State Owned Enterprise, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya usulan tersebut disampaikan berkaitan dengan kebijakan deregulasi dan penataan peraturan menteri BUMN. Dia mencontohkan, sebelumnya terdapat 45 kebijakan menteri BUMN, yang terbagi jadi 41 peraturan menteri BUMN dan empat keputusan menteri BUMN (regeling), yang rencananya setelah deregulasi dan penataan akan menjadi empat peraturan menteri BUMN.

Sebagai agen pembangunan dan pencipta nilai, menurutnya, BUMN dituntut untuk memiliki strategi yang kreatif dan inovatif dalam menyikapi perkembangan iklim bisnis, politik maupun budaya yang terjadi. Untuk itu, diperlukan talenta terbaik guna menduduki posisi pengurus BUMN, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan.

“Adanya kebutuhan restrukturisasi BUMN dan pengisian formasi jabatan yang berasal dari BUMN lain, sehingga diperlukan sarana peningkatan kepemimpinan, kompetensi, dan tantangan bagi talenta BUMN, serta untuk membuka peluang bagi talenta muda dapat berkarya dan menjaga keberlangsungan karirnya di lingkungan BUMN,” ucapnya.

Webinar ini digelar Kementerian BUMN bersama Forum Hukum BUMN sebagai pre-event untuk menyambut BUMN Legal Summit 2022 di Bali pada akhir September 2022. 

Sementara itu Ketua Umum Forum Hukum BUMN Puji Haryadi menambahkan adanya webinar ini akan banyak memberi manfaat bagi semua pengelola fungsi hukum BUMN dan anak usaha. Harapannya, bisa menambah pengetahuan dan wawasan serta interaksi bagi insan-insan legal BUMN dan anak usahanya dalam meningkatkan kompetensinya.

“Isu-isu strategis dan terkini serta bagaimana tata cara pengelolaannya tentu akan menjadi bahasan menarik. Webinar ini juga memberikan gambaran dari strategi pengembangan fungsi hukum di lingkungan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN ke depan,” ucapnya.

Adapun sejumlah petinggi BUMN yang hadir juga memberikan pandangannya soal kinerja BUMN, salah satunya Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Hambra. Dia mengatakan pembentukan perusahaan holding memiliki fungsi khusus dan karakteristik yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan, diversifikasi usaha, dan sinergi usaha.

Penggabungan Pelindo mempermudah koordinasi Pengelolaan pelabuhan di Indonesia. Hal ini berdampak positif pada kontribusi Pelindo terhadap keuangan negara yang dihitung dalam bentuk dividen, PNBP, konsesi dan pajak penghasilan. 

"Peningkatan realisasi kontribusi kepada negara pada semester I 2022 yakni dividen meningkat 135 persen, konsesi meningkat 13 persen, Pph meningkat 22 persen, PPN meningkat 33 persen, dan PBB meningkat 23 persen,” ucapnya.

Saat ini terdapat sekitar 11 Holding BUMN, yakni Holding BUMN Sektor Pupuk (Pupuk Indonesia), Holding BUMN Sektor Pertambangan (Mind ID), Holding BUMN Sektor Farmasi (Bio Farma), Holding BUMN Sektor Semen (SIG), Holding BUMN Sektor Asuransi dan Penjaminan (IFG), Holding BUMN Sektor Pariwisata (In Journey), Holding BUMN Sektor Perkebunan (Perkebunan Nusantara), Holding BUMN Sektor Energi (Pertamina), Holding BUMN Sektor Pangan (ID FOOD), dan Merger BUMN Sektor Pelabuhan (Pelindo).

Adapun perhelatan BUMN Legal Summit 2022 akan mengusung tema Building Strong Foundation for Growth dan akan diikuti oleh seluruh insan legal BUMN dan anak perusahaan BUMN. Diharapkan kegiatan ini menjadi momentum untuk membangun pondasi fungsi hukum BUMN yang semakin kuat dalam mendukung pertumbuhan dan transformasi BUMN.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement