EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penetapan kenaikan tarif ojek online (ojol) sudah dilakukan sesuai dengan masukan semua pihak. Ia menilai adanya penolakan terkait tarif ojol ini merupakan hal yang wajar.
Aturan kenaikan tarif ojol ditolak oleh Asosiasi Pengemudi Ojek Online. Mereka meminta agar biaya sewa aplikasi tidak lebih dari 10 persen.
"Jadi gini, kan kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak. Dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya. Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak. Pasti ada yang beda-beda," ujar Menhub di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (9/9).
Ia mengatakan, kebijakan yang ditetapkan ini sangat konservatif, yakni dengan kenaikan antara 8-13 persen. Selain itu, Menhub juga menyebut telah mengurangi biaya yang selama ini dikenakan oleh aplikator, yakni dari 20 persen menjadi 15 persen.
"Nah itu menjadi bagian kemudahan secara akumulatif. Jadi sebenarnya naiknya cuma 5 persen ya, naiknya 5 persen tapi manfaat yang diperoleh 15 persen jadi ini satu kesepakatan bersama," ujar dia.
Ia mengaku, dalam penetapan kenaikan tarif ini tidak dilakukan berdasarkan voting. Namun, ia memastikan Kemenhub mendengarkan semua pihak.
"Insyaallah ini baik dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara. Mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata Menhub.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan terhadap penyesuaian biaya jasa seperti PPN, UM, dan komponen perhitungan jasa lainnya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi video, Rabu (7/9).
Hendro menjelaskan penentuan kenaikan tarif ojol berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung. Beberapa di antaranya yaitu komponen kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.
Dengan adanya keputusan tersebut, ditetapkan zona I yakni Sumatra dan Jawa (selain Jabodetabek) untuk tarif batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 atau naik delapan persen. Lalu untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen. Lalu tarif minimalnya Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu.
Lalu untuk zona II yakni Jabodetabek, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 atau naik 13 persen. Sementara tarif batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 atau naik 6 persen. Lalu tarif minimalnya dari Rp 10.200 hingga Rp 11.200.
Sementara untuk zona II yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, tarif batas bawahnya naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 atau naik 9,5 persen. Sementara untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Lalu tarif minimalnya dari Rp 9.200 hingga Rp 11 ribu.
Selain kenaikan tarif ojol, Kemenhub juga menetapkan biaya sewa aplikasi yang baru."Biaya sewa pengguna aplikasi paling tinggi 15 persen jadi ada penurunan sebelumnya 20 persen menjadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," ungkap Hendro.