EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim terhadap premi perusahaan asuransi sebesar 70,83 persen pada Juli 2022. Adapun realisasi ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 65,25 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan premi perusahaan asuransi terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi.
“Ini sedikit meningkat dibandingkan posisi Juli 2021 sebesar 65,25 persen. Kenaikan rasio klaim terhadap premi ini harus diwaspadai,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).
Menurutnya sejauh ini OJK belum mengkaji penyebab tren kenaikan rasio klaim terhadap premi tetapi kenaikan itu perlu diwaspadai karena perusahaan asuransi dapat mengalami kesulitan menjalankan kegiatan operasionalnya apabila rasio klaim terhadap premi mencapai 100 persen.
Adapun klaim asuransi jiwa periode Januari sampai Juli 2022 mengalami kenaikan sebesar Rp 3,50 triliun atau 4,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kemudian klaim produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) tumbuh 5,14 persen atau senilai Rp 2,48 triliun.
“Klaim asuransi jiwa sebagian besar berasal dari lini usaha PAYDI atau klaim penebusan un senilai Rp 50,83 triliun atau mencapai 57,27 persen dari total nilai klaim asuransi jiwa dan dari lini usaha endowment senilai Rp 20,73 triliun atau 23,36 persen,” ucapnya.
Sementara nilai akumulasi klaim asuransi umum dan reasuransi sepanjang Januari hingga Juli 2022 tumbuh 23,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau naik sebesar Rp 5,44 triliun. Adapun lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar yakni asuransi kredit yang mengalami peningkatan klaim sebesar Rp 2,97 triliun atau 80,57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Klaim asuransi umum sebagian besar berasal dari lini usaha kredit dengan nilai klaim sebesar Rp 5,68 triliun atau 27,38 persen dari total klaim asuransi umum dan disusul klaim dari lini usaha harta benda senilai Rp 4,43 triliun atau 21,36 persen dari total klaim.
“Sementara klaim reasuransi sebagian besar berasal dari lini usaha asuransi jiwa senilai Rp 2,78 triliun atau 36,89 persen dari total nilai klaim reasuransi, dan dari lini usaha harta benda senilai Rp 2,55 triliun atau 33,78 persen dari total nilai klaim,” ucapnya.