Rabu 14 Sep 2022 11:29 WIB

Investasi Dana Pensiun Tembus Rp 322,51 Triliun pada Juli 2022

Investasi dana pensiun tumbuh positif pada Juli sebesar 2,99 persen

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dana pensiun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai investasi dana pensiun sebesar Rp 322,51 triliun pada Juli 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 2,99 persen secara year on year.
Foto: flickr
Dana pensiun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai investasi dana pensiun sebesar Rp 322,51 triliun pada Juli 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 2,99 persen secara year on year.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai investasi dana pensiun sebesar Rp 322,51 triliun pada Juli 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 2,99 persen secara year on year.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pendanaan dana pensiun pemberi kerja dan program pensiun manfaat pasti juga meningkat sebesar 0,72 persen dibandingkan Juli 2021 sebesar 95 persen.

"Investasi dana pensiun tumbuh positif secara year on year sebesar 2,99 persen dengan total nilai investasinya per Juli 2022 mencapai Rp 322,51 triliun," ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya OJK akan memperkuat organisasi internal Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), termasuk dana pensiun, melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.

"Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal," katanya.

Ogi menyebut OJK juga akan memperkuat sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri sektor IKNB karena berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor industri keuangan nonbank, khususnya penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.

"OJK juga akan memperkuat perannya dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement