EKBIS.CO, JAKARTA -- Skala ekonomi bank menjadi salah satu kendala pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari induknya. Sejumlah UUS dinilai tidak siap menghadapi ketetapan regulasi kewajiban spin off tahun depan karena skala ekonominya yang kecil.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Herwin Bustaman menyampaikan, ia masih berharap pada Rancangan Undang-Undang P2SK untuk pembatalan kewajiban spin off pada 2023. Namun tetap dilakukan jika aset UUS sudah lebih dari 50 persen.
"Hal ini mengingat industri perbankan adalah industri yang membutuhkan dana besar dan skala ekonomi harus sudah mencukupi," katanya pada Republika.co.id, Rabu (14/9/2022).
Ia merujuk pada jurnal akademis yang menyebut bahwa bank kecil kurang memiliki dampak terhadap signifikan pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, menurutnya, industri akan tetap patuh jika regulasi tetap mengharuskan spin off.
Herwin yang juga Direktur Permata Syariah juga mengatakan di Permata akan patuh pada ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Saat ini, Permata juga telah mempersiapkan rencana spin off meski masih tahap persiapan.
"Jika masih tetap wajib untuk spin off, tentunya kami akan patuh dengan UU yang berlaku, masih di tahap awal atau persiapan," katanya.
Direktur CIMB Niaga Syariah, Pandji P Djajanegara mengatakan, CIMB Niaga Syariah juga telah memiliki tim yang khusus untuk mempersiapkan spin off. Hal ini untuk antisipasi regulasi Undang-Undang No 21/2008 tetap berlaku.
Wakil Presiden RI, Maruf Amin sebelumnya menyampaikan UUS tetap wajib spin off sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurut Pandji, pernyataan tersebut normal-normal saja karena bank tentu harus mengikuti regulasi yang ada saat ini.
"Namun kita tahu juga kalau regulasi ini sedang diupayakan dirubah melalui RUU P2SK, kalau ini disetujui, UUS tetap akan harus spin off juga, jika portfolionya sudah mencapai 50 persen dari induknya," katanya.
Menurutnya, jika ada masa transisi setelah pelepasan juga akan berbeda-beda dari bank ke bank. Permasalahan permodalan, infrastruktur, rencananya dari tiap bank akan berbeda, jadi angka transisi ini juga akan sangat bervariasi dari bank ke bank.
Akan ada yang bisa langsung siap, tapi ada juga yang membutuhkan beberapa tahun. Ia sendiri berharap regulasi bisa berubah menjadi yang tertera pada RUU P2SK.
"Tentu kita harus mempertimbangkan RUUnya juga, ini bisa membawa kebaikan buat industri, mudah-mudahan bisa disetujui," katanya.