EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia terus mengejar target rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen agar dapat diimplementasikan para pelaku industri pada semua sektor hingga 2024. PT Indra Karya (Persero) sebagai perusahaan Konsultan Konstruksi menyambut antusias hal tersebut dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Assessment TKDN melalui Operation and Business Development Division di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
"Pelatihan Bimtek TKDN ini merupakan tindaklanjut atas pembentukan P3DN di internal untuk memperkuat komitmen kami sebagai perusahaan BUMN konsultan karya yang bergerak di sektor infrastruktur guna mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri baik penyerapan anggaran melalui Opex ataupun Capex kami," ujar VP Corporate Secretary Indra Karya Okky Suryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Okky mengataoan kegiatan ini juga merupakan realisasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang dan jasa serta komitmen direksi Indra Karya.
Okky menyampaikan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen. Okky menyebut Bimtek ini diikuti 30 peserta yang terdiri atas unsur pejabat pembuat komitmen pengadaan barang dan jasa, pejabat panitia lelang atau terkait pengadaan barang jasa dan beberapa perwakilan divisi bisnis Indra Karya.
"Ke depan, seluruh aspek layanan operasi yang diberikan akan mengedepankan layanan yang mendorong penggunaan TKDN minimal 40 persen. Dengan penggunaan produk dalam negeri, merupakan wujud kontribusi nyata Perusahaan dalam pembangunan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik," lanjut Okky.