Kamis 15 Sep 2022 09:26 WIB

Sri Mulyani: Pajak Kendaraan Listrik Kini Lebih Murah Dibanding Hybrid

Revisi pajak kendaraan kini berdasar seberapa banyak sebabkan polusi.

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menguji emisi salah satu mobil milik warga yang melintas di Jalan Kali Besar Barat, Tambora, Jakarta. Pemerintah menyebut pajak kendaraan listrik lebih murah daripada kendaraan hybrid. Hal ini sejalan upaya pemerintah mendorong kebijakan net zero emission, salah satunya pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai.
Foto:

Formula tarif yang sama juga berlaku kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM 21,8 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc. Sementara kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 40 persen dari harga jual kendaraan bermotor untuk kendaraan teknologi full hybrid 3.000 cc.

Adapun formula ini berlaku bagi kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM 23 km per liter dan emisi 100 gram per km serta kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM lebih dari 26 km per liter dan emisi 100 gram per km.

Sedangkan kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen dari harga jual kendaraan full hybrid sampai dengan 3.000 cc. Berlaku mobil dengan konsumsi BBM 18,4 sampai 23 km per liter dan emisi 100-125 gram per km serta mobil dengan konsumsi BBM lebih dari 20 sampai 26 km per liter dan emisi 100 sampai 125 gram per km.

 

Selanjutnya, kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 53 1/3 persen dari harga jual untuk kendaraan full hybrid sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 sampai 18,4 km per liter dan emisi lebih dari 125-150 gram per km dan mobil dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 sampai 20 km per liter dan emisi lebih dari 125 sampai 150 gram per km.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement