EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyebut akselerasi transformasi ekonomi digital merupakan kunci ketahanan ekonomi dan peradaban manusia. Hal ini terlihat dari pertumbuhan e-commerce yang meningkat setiap tahun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masa pandemi Covid-19 mendorong aktivitas perekonomian dunia berubah dan beradaptasi. Hal tersebut dilihat dari pola adaptif aktivitas perkantoran yang lebih fleksibel dan menjadi momentum puncak perusahaan rintisan dan e-commerce.
"Pada masa pandemi Covid-19, kami melihat percepatan transformasi digital menjadi kunci ketahanan ekonomi dan juga menjaga kehidupan manusia. Kita juga melihat pertumbuhan e-commerce di Indonesia meningkat 54 persen secara year on year,” ujarnya saat Konferensi Integrity and Compliance Task Force B20, Rabu malam (28/9/2022).
Di samping itu, Sri Mulyani menegaskan komitmen Indonesia dalam memerangi tindak kejahatan ekonomi, termasuk pencucian uang. "Sebagai anggota Komite AML/CFT (Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism), Kementerian Keuangan terus meningkatkan kualitas pencegahan pencucian uang atau yang terkait dengan pembiayaan ilegal dan juga mendukung upaya sektor keuangan dalam membangun kredibilitas dan integritas pengelolaan perbendaharaan negara," ucapnya.
B20 Integrity and Compliance Task Force merupakan bagian dari engagement group Presidensi G20 Indonesia. Adapun forum tersebut memberikan rekomendasi kebijakan yang bisa ditindaklanjuti untuk mengatasi pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.
B20 juga mendukung Indonesia untuk bergabung ke Financial Action Task Force (FATF), yang dianggap sebagai platform yang tepat untuk mengembangkan sistem keuangan dalam melawan kejahatan ekonomi.
Sri Mulyani menyampaikan Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun lalu menandatangani nota kesepahaman pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PPATK ini juga merupakan tanda dukungan penuh pemerintah terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujarnya.
Menurutnya ruang lingkup kerja sama Kementerian Keuangan dengan PPATK mencakup pertukaran data dan informasi. PPATK, unit intelijen keuangan independen untuk memerangi kejahatan keuangan, dibentuk pada 2002.
PPATK tahun lalu meluncurkan Penilaian Risiko Nasional Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme/Pendanaan Proliferasi untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengevaluasi berbagai risiko pencucian uang, pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.
PPATK telah melakukan aksi kolektif terkait integritas keuangan dengan menginisiasi pembentukan kerja sama pemerintah-swasta supaya kedua pihak bisa bekerja lebih efektif dan efisien dalam menangani pencucian uang dan pemulihan aset. PPATK juga mendorong langkah-langkah yang lebih kuat dalam memerangi risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme dengan memanfaatkan teknologi digital.