Jumat 07 Oct 2022 21:05 WIB

DJKI Gandeng Tokopedia Perangi Peredaran Barang Palsu

Sejumlah tindakan dilakukan untuk mencegah masuknya produk palsu di e-commerce.

Red: Friska Yolandha
Tampilan Pasar Cikurubuk Online di aplikasi Tokopedia.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Tampilan Pasar Cikurubuk Online di aplikasi Tokopedia.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Tokopedia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) untuk memerangi peredaran barang palsu.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison, dan Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Razilu, disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly, akhir pekan kemarin. Ini menjadikan Tokopedia sebagai e-commerce pertama yang mendukung perlindungan terhadap KI.

Baca Juga

"Saat ini, ada lebih dari 865 juta produk yang terdaftar dari sekitar 12 juta penjual di platform kami. Kami pun akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI," kata Leontinus.

Selama ini, Tokopedia telah melakukan sederet upaya perlindungan KI, antara lain membentuk tim khusus, membangun sistem pendeteksi otomatis, portal pelaporan dan program khusus untuk para pemegang KI. Tokopedia juga memeriksa penjual sejak proses pendaftaran, dan menegakkan kebijakan serta penalti kepada penjual yang melanggar, juga edukasi ke penjual melalui Pusat Edukasi Seller.

Sepanjang semester I 2022, Tokopedia mencatat peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar KI mencapai lebih dari 47 persen dibanding semester II 2021. Terdapat peningkatan jumlah penghapusan produk yang melanggar KI mencapai lebih dari 300 persen dibanding semester II 2021.

Selain itu, juga terdapat kenaikan tindakan proaktif terhadap produk melanggar KI sebesar lebih dari 7,5 kali lipat dibanding semester II 2021. “Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI. Sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. Semua hal tersebut menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI," kata Yasonna.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement