Rabu 26 Oct 2022 12:01 WIB

Ancaman Resesi Ekonomi, Investasi Syariah Dinilai Punya Prospek Cerah

Ancaman resesi ekonomi global akan terjadi pada tahun depan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Sukuk Ritel salah satu instrumen investasi syariah yang bisa menjadi andalan di tengah ancaman resesi (ilustrasi)
Foto: Antara
Sukuk Ritel salah satu instrumen investasi syariah yang bisa menjadi andalan di tengah ancaman resesi (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Investasi syariah dinilai masih memiliki prospek cerah. Hal ini mengingat ancaman resesi ekonomi global akan terjadi pada tahun depan.

Investasi syariah berpedoman pada bebas riba dan prinsip hukum syariah yang disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut sejumlah instrumen investasi syariah yang bisa menjadi andalan di tengah ancaman resesi, antara lain: 

Baca Juga

Sukuk

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, Rabu (26/10/2022) sukuk adalah surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya atas aset yang mendasarinya. Adapun aset yang mendasarinya adalah aset atau objek dasar yang menjadi penerbitan sukuk, dapat berupa tanah, bangunan, proyek pembangunan, jasa (aset tidak berwujud), hingga hak manfaat atas aset.

Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel)

CWLS Ritel adalah produk keuangan syariah berupa investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya disalurkan oleh nazir untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. CWLS merupakan instrumen wakaf.

General Manager Wakaf Dompet Dhuafa, Boby Manulang, mengatakan salah satu bentuk wakaf uang yaitu sukuk. Adapun pokok diberikan kepada investor, sementara imbal bagi hasil disalurkan dalam bentuk program sosial dan dianggap sebagai surplus wakaf. 

“Ketentuan dan bagi hasil disampaikan saat masa penawaran,” ucapnya.

CWLS diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wakif yang ingin mewakafkan hasil investasi syariah tersebut kepada pengelola wakaf. Pada putaran pertama, penerbitan CWLS menyasar korporasi, perbankan syariah, dan lembaga.

Kemudian, berubah nama menjadi CWLS Retail karena menyasar retail perorangan. CWLS digunakan untuk mengoptimalisasi potensi wakaf dengan tujuan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

Perbankan syariah menyediakan CWLS melalui series, seperti Sukuk Wakaf seri SWR001 seperti yang disediakan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Lalu, ada pula CWLS SWR002 dan SWR003 seperti yang disediakan oleh CIMB Niaga Syariah.

Reksadana Syariah

Reksadana syariah cocok bagi investor pemula karena belum punya pengalaman berinvestasi dan pengetahuan tentang pasar modal. Reksadana juga cocok bagi seseorang yang baru saja beralih dari produk tabungan atau deposito, lalu memutuskan berinvestasi.

Pada model investasi ini, artinya kita memercayai sepenuhnya kepada manajer investasi pengelolaan dana. Investor tidak perlu terlibat langsung dari aspek strategi dan teknisnya. 

Reksadana pun ada yang dapat dicairkan langsung dengan mengikuti harga per unit pada hari bursa. Hari bursa berlangsung dari Senin hingga Jumat.

Kesadaran investasi syariah pun diikuti dengan akses mendapatkan reksadana syariah yang semakin mudah. Investor dapat membelinya lewat aplikasi online, seperti Bibit, Ajaib, Tokopedia, dan sebagainya.

Saham Syariah

Dengan emiten yang terus bertumbuh di pasar modal, maka saham syariah menjadi pilihan menarik investasi syariah yang menguntungkan. Berdasarkan statistik saham yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada periode kedua 2021 jumlah saham syariah dalam Daftar Efek Syariah (DES) sebanyak 499.

Sukuk Linked Wakaf (SLW)

Selain CWLS, Badan Wakaf Indonesia mengembangkan SLW yang merupakan singkatan dari Sukuk Linked Wakaf (SLW). CWLS dan SLW memiliki perbedaan prinsip dan cara berinvestasi. Jika CWLS merupakan produk wakaf, maka SLW adalah produk investasi.

Selain itu, CWLS diterbitkan oleh pemerintah, sementara SLW diterbitkan oleh bank syariah sebagai mitra nazir.

Wakil Ketua BWI Imam Teguh Saptono mengatakan pihak-pihak yang terikat pada CWLS tidak mendapatkan imbalan dari wakaf tunai yang dikeluarkan, berbeda dengan SLW yang merupakan investasi di atas tanah wakaf.

“Di Indonesia, masih banyak tanah wakaf yang belum dioptimalkan karena nazir kekurangan biaya untuk membangun dan mengelola aset. Dari sisi lain, tanah wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dan dihibahkan. Maka dari itu, SLW hadir sebagai wadah untuk membiayai pembangunan di atas tanah wakaf,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement