Jumat 28 Oct 2022 06:25 WIB

Aceh Gandeng LPPI untuk Penjaringan Direktur Bank Aceh Syariah

Proses penjaringan akan dilakukan selama 14 hari kerja.

Red: Nidia Zuraya
Perbankan syariah.  (ilustrasi). Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) atau tim seleksi calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS) menggandeng Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam proses penjaringan pimpinan bank daerah tersebut.
Foto: Republka
Perbankan syariah. (ilustrasi). Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) atau tim seleksi calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS) menggandeng Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam proses penjaringan pimpinan bank daerah tersebut.

EKBIS.CO,  BANDA ACEH -- Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) atau tim seleksi calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah (BAS) menggandeng Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam proses penjaringan pimpinan bank daerah tersebut. Proses penjaringan akan dilakukan selama 14 hari kerja.

"Nantinya kita akan melibatkan pihak ketiga (LPPI) dalam proses rekrutmen Dirut Bank Aceh ini, kita diberikan waktu oleh Pj Gubernur Aceh 14 hari kerja," kata Ketua KRN Seleksi Dirut Bank Aceh Mirza Tabrani, di Banda Aceh, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga

Pelibatan LPPI tersebut untuk melakukan asesmen tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pj Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali (PSP) dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Rekrutmen calon Direktur Utama Bank Aceh dengan menggandeng LPPI ini merupakan kali kedua dilaksanakan. Karena pada proses pertama sebelumnya tidak menemukan hasil.

Mirza mengungkapkan, pada rekrutmen pertama terdapat lima nama yang memiliki nilai tinggi, kemudian Pj Gubernur Aceh merekomendasikan dua terbaik untuk diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, setelah fit and proper test OJK tidak menyetujui dua nama yang diajukan tersebut karena dinilai belum memenuhi persyaratan. "Dua nama yang diajukan yaitu Fadhil Ilyas dan M Razi tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 dan SEOJK No. 39/SEOJK.03/2016," katanya.

Setelah mendapatkan penolakan OJK, lanjut Mirza, pihaknya kemudian menyampaikan perihal tersebut kepada Pj Gubernur Aceh untuk kemudian dicarikan solusi terbaik. Akhirnya, pemegang saham meminta kepada KRN untuk melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Direktur Utama Bank Aceh sesuai aturan yang berlaku.

Mirza menyampaikan, setelah melakukan konsultasi, Pj Gubernur Aceh meminta mereka untuk melakukan seleksi secara terbuka, melalui media lokal dan nasional dengan batas waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja.

Dia menambahkan, hasil asesmen dari LPPI nantinya diserahkan kepada KRN, selanjutnya mereka memberikan nama-nama yang lolos ke PSP untuk ditetapkan dua nama calon Direktur Utama Bank Aceh Syariah. "Setelah itu nantinya baru kita serahkan kembali dua nama rekomendasi Pj Gubernur Aceh kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan," kata Mirza.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement