Selasa 08 Nov 2022 12:18 WIB

Kementan Lakukan Rakor Perubahan Kebijakan Pupuk Subsidi

Mentan sebut Pemerintah ubah kebijakan terkait alokasi dan HET pupuk subsidi

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) . Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan Rapat Koordinasi Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (7/11). Rakor ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI.
Foto: dok. kementan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) . Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan Rapat Koordinasi Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (7/11). Rakor ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan Rapat Koordinasi Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (7/11/2022). Rakor ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, dunia sedang mengalami berbagai masa sulit. Di antaranya harga pangan global naik selama pandemi Covid-19 dan diperparah oleh perang Rusia dan Ukraina. 

“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia, sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” kata Syahrul dalam siaran pers, Selasa (8/11/2022).

Selain itu, kata dia, pembatasan ekspor bahan baku pupuk salah satunya dari China seperti Fosfor dan Kalium juga turut memicu kelangkaan di pasar global. Maka menyebabkan kenaikan harga pupuk secara global. 

“Mencermati kondisi tersebut, pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk, dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama bagi petani,” tutur dia.

Mentan melanjutkan, salah satu langkah yang diambil dengan melakukan perubahan kebijakan Pupuk Bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panja Pupuk Bersubsidi melalui  Permentan Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. 

“Perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022, meliputi perubahan jenis pupuk semula Urea, SP36, ZA, NPK, Orgaik menjadi Urea dan NPK. Kemudian, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektare untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao,” jelas dia.

Dijelaskannya, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Maka penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan akurat. 

Ia menegaskan, efisiensi jumlah komoditi yang menerima subsidi pupuk pun harus dilaksanakan. “Karena ini adalah komoditi utama kita, saya harap subjeknya harus jelas, objeknya harus jelas, metodenya harus jelas. Lakukan regulasi yang jelas, koordinasi harus maksimal dengan berbagai PPL yang ada serta kelembagaan dan personal. Semua by digital. Perbaiki struktur KP3,” jelasnya.

Mentan pun mengajak petani memanfaatkan KUR untuk memaksimalkan efisiensi penggunaan pupuk. “Hal ini harus dilakukan karena produktivitas padi indonesia menduduki peringkat dua dunia,” kata Syahrul.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Dirinya menuturkan, dalam pertemuan ini Ditjen PSP mengundang Pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menangani kegiatan pupuk, sehingga total undangan dan panitia sebanyak 340 peserta.

“Sampai saat ini, jumlah Dinas Pertanian Provinsi yang telah hadir sebanyak 34 provinsi dan 488 kabupaten atau kota. Sebanyak empat provinsi mengikuti secara online antara lain Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung, namun diwakili secara offline dari Dinas Kabupaten/Kota,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement