EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyatakan minyak makan merah yang akan dikelola koperasi petani sawit sangat prospektif, tak mengurangi rasa makanan, serta relatif lebih enak dan lebih sehat karena kandungan protein yang tinggi.
"Minyak makan merah akan bisa dinikmati masyarakat dengan harga terjangkau, sekitar 9 ribu -12 ribu rupiah," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut, dia mengharapkan minyak makan merah dapat menjadi pilihan masyarakat jika telah diproduksi. Pihaknya menggunakan model bisnis pengembangan minyak makan merah dengan penyediaan 1.000 hektar yang memproduksi lima ton minyak kelapa sawit. Jika diproduksi selama 10 jam, maka bakal menghasilkan 50 ton minyak kelapa sawit per hari yang kemudian diolah menjadi minyak makan merah sekitar 10 ton per hari.
Berdasarkan perhitungan pihaknya, hasil produksi minyak makan merah bisa disuplai untuk dua kecamatan sekitar pabrik. Saat ini, lanjutnya, ada tiga lokasi yang akan dibangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mengolah Crude Palm Oil (CPO) menjadi minyak maka merah.
Pertama di Kabupaten Asahan yang dikelola Koperasi Puja Sera, Kabupaten Langkat yang dikelola Koperasi Unggul Sejahtera, dan Kabupaten Deli Serdang oleh Koperasi Produsen Petani Indonesia yang semuanya berada di Sumatera Utara.
Tiga titik area itu disebut sangat berdekatan, sehingga tak memerlukan biaya logistik yang besar dan waktu lama karena hanya memerlukan pipa untuk mengalirkan CPO ke setiap pabrik.
"Kita optimis bisa kita selesaikan Januari 2023," ungkap dia.
Seperti diketahui, Kemenkop bersama Kementerian BUMN, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), serta Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) merencanakan piloting pabrik minyak makan merah di tiga titik area dengan koperasi sebagai produsen.
Secara khusus, minyak makan merah yang akan diproduksi koperasi sudah memperoleh Standar Nasional Indonesia (SNI) 9098:2022, sehingga jika ada pihak di luar koperasi yang hendak memproduksi minyak makan merah, maka hal tersebut ilegal.
"Ini sesungguhnya bukan diskriminatif atau monopoli, tapi lebih ke upaya kita meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat bisa menikmati harga minyak yang lebih kompetitif, sehingga diharapkan kebutuhan minyak makan di Indonesia akan semakin mudah dinikmati," kata Zabadi.