EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Indo Premier Sekuritas. Indo Premier dinilai tidak memenuhi standar kelayakan operasi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian investor.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan pada 8 November 2022, BEI menjelaskan Indo Premier belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman penilaian kelayakan implementasi standardisasi Brokerage Office System (BOFIS) anggota bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
“Dengan ini diumumkan, PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas,” terang pengumuman BEI dikutip Rabu (9/11/2022).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan sanksi tertulis ini diberikan untuk melindungi investor ritel dari kerugian. "Kalau dibiarkan dan masalah terjadi terus malah investor-investor retail kita yang dirugikan. Kami ingin semua investor bisa dilayani dengan sebaik-baiknya oleh AB (Anggota) Bursa dengan kualitas layanan yang prima," jelas Irvan.
Untuk jangka waktu perbaikan, menurut Irvan, akan berbeda-beda pada setiap kasus. Irvan yakin AB akan melakukan perbaikan dengan maksimal. Bursa sendiri akan memantau progress perbaikan dari AB.
Selain Indo Premier, Bursa juga sempat memberikan sanksi serupa kepada dua sekuritas lain pada akhir Oktober 2022. Salah satunya yaitu Ajaib Sekuritas.
Melalui keterangan tertulis, managemen Ajaib Sekuritas mengatakan terus berkoordinasi dengan regulator dan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ajaib secara aktif menerapkan dan memperbarui berbagai fitur keamanan agar pengguna dapat terus bertransaksi secara aman dan nyaman sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna," kata managemen Ajaib saat dikonfirmasi Republika.co.id.