EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) berkomitmen mengembangkan kawasan kota mandiri yang ramah lingkungan. Kawasan yang memberikan kenyamanan bagi seluruh pelanggannya, termasuk menciptakan lingkungan asri dan harmonis di setiap pengembangan permukiman, komersial dan kawasan industri.
Kawasan itu tecermin dari penataan ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah dan limbah, termasuk juga efisiensi pemakaian energi, air serta material seperti kertas dan lain-lainnya. Sepanjang 2021, anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) ini telah mengeluarkan biaya Rp14,96 miliar untuk menunjang program pengelolaan lingkungan mencakup jasa perawatan lingkungan, pengangkutan sampah, pembersihan saluran, hingga disinfektan.
CEO LPKR John Riady mengatakan perseroan yang dijalankan secara berkelanjutan merupakan kunci utama menciptakan pertumbuhan usaha dalam jangka panjang. "Kami memaknai keberlanjutan sebagai cara menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, tidak hanya untuk mencapai nilai ekonomi semata bagi perseroan, tapi juga bagaimana kami memberikan nilai kepada seluruh pemangku kepentingan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10/2022).
Bisnis yang menurut John memberi manfaat atau nilai bagi karyawan, konsumen, pemegang saham, mitra usaha, pemerintah, masyarakat dan lingkungan. "Sebagai developer yang telah mengembangkan lebih dari 3.000 hektare lahan yang dimilikinya menjadi kota mandiri dengan kawasan industri sebagai basis ekonomi yang kuat, perseroan telah mendorong terciptanya pembangunan yang berkelanjutan," katanya menambahkan.
Selain menjadi kebutuhan bagi seluruh pemilik properti di dalam kawasan, pendekatan yang dilakukan untuk mewujudkan lingkungan yang asri juga merupakan kontribusi LPCK terhadap isu lingkungan yang berskala global, seperti pemanasan global dan pengurangan sampah plastik. Memenuhi kebutuhan air, LPCK memiliki Instalasi Pengolahan Air yang bersumber dari Sungai Cikarang dan Sungai Tarum Barat yang kemudian diolah menjadi air bersih sesuai standar yang mengacu pada baku mutu Peraturan Menteri Kesehatan No. 32 Tahun 2017.
Air bersih hasil pengolahan tersebut kemudian dialirkan ke area pelanggan, baik industri, komersial maupun perumahan. Air itu juga digunakan untuk berbagai keperluan seperti rumah tangga, proses produksi pabrik, pembuatan produk makanan dan minuman, hingga kegiatan komersial seperti restoran, toko, hotel, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.
"LPCK tidak memakai atau mengambil air tanah untuk memenuhi kebutuhan air di seluruh kawasannya. Hal ini mengurangi risiko kekurangan air yang bersumber dari dalam tanah bagi masyarakat sekitarnya," ujarnya.
Sampai akhir 2021, LPCK berhasil membangun lebih dari 17.615 rumah dan 11 menara apartemen yang ramah lingkungan, serta dilengkapi dengan fasilitas dua mal, 21 sekolah termasuk sekolah internasional, satu universitas, tiga rumah sakit berkelas, dan lima hotel berbintang lima dan tiga.