Kamis 10 Nov 2022 20:11 WIB

Program Restrukturisasi Kredit Diklaim Jaga Kelangsungan Usaha UMKM

Relaksasi kredit membantu percepatan pemulihan kondisi usaha.

Red: Agus raharjo
Pengunjung melihat produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang hadir di Festival UMKM Banten 2022 di Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (30/9/2022). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Pengunjung melihat produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang hadir di Festival UMKM Banten 2022 di Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (30/9/2022). (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA--Program restrukturisasi kredit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama pandemi Covid-19 diklaim memercepat pemulihan ekonomi. Selain itu, program ini juga memberikan ruang gerak bagi perbankan dan debitur terdampak pandemi, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

 

Baca Juga

“Program restrukturisasi kredit dapat menjaga kelangsungan UMKM. Momentum pertumbuhan ekonomi telah berjalan dengan baik,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, dalam keterangan, Kamis (10/11/2022).   

 

Dia menambahkan, UMKM adalah motor penggerak bagi perekonomian Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat saat ini ada 64,2 juta UMKM di Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB, mencapai 60,51 persen atau senilai Rp 9.580 triliun. Rudy menuturkan, UMKM mampu menyerap 120,59 juta tenaga kerja.  

   

Restrukturisasi kredit dan pembiayaan diberlakukan sejak Maret 2020 melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-2019. Kebijakan ini diperpanjang hingga Maret 2022, dengan penerbitan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020.  

   

Rudy menyebutkan outstanding restrukturisasi kredit per September 2022 telah mencapai Rp 519,64 triliun. Angka ini berkurang sebesar Rp 23,81 triliun dari bulan sebelumnya. Sedangkan, penerima restrukturisasi kredit per September 2022 mencapai 2,63 juta nasabah, turun dari bulan sebelumnya yang sebanyak 2,75 juta nasabah.     

Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi, mengatakan pandemi Covid-19 berdampak negatif pada sektor UMKM yang menyebabkan para pelakunya harus beradaptasi. Antara lain dengan menurunkan produksi serta mengurangi jam kerja karyawan dan saluran penjualan.

 

Menurutnya, melalui pemberian stimulus perbankan (restrukturisasi), keberlangsungan usaha masih dapat tetap terjaga, meskipun secara performa usahanya masih di bawah kondisi normal. Bagi debitur, relaksasi kredit membantu percepatan pemulihan kondisi usaha.

 

“Relaksasi membantu penerapan selective selling dalam penyaluran kredit. Pada akhirnya, membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, menilai regulator perlu melakukan penyesuaian rencana pengurangan insentif sebagai bagian dari normalisasi kebijakan pada 2023. Menurutnya, perlu diterapkan skala prioritas pada sektor-sektor belum sepenuhnya pulih dan yang rentan terkena dampak guncangan ekonomi global.

Khususnya sektor padat karya yang banyak mengandalkan pasar ekspor, seperti tekstil dan produk tekstil, industri alas kaki. “Prioritas insentif dipertahankan pada sektor-sektor yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi, seperti transportasi dan akomodasi. Akibat lonjakan inflasi dan tekanan permintaan global, insentif baru juga diperlukan pada sektor-sektor yang rentan,” ujar Faisal.

Saat ini OJK sedang mematangkan rencana untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit tahun 2023. Rencananya, kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini akan menyasar pada sektor dan wilayah tertentu yang masih terdampak pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement