Kamis 10 Nov 2022 20:38 WIB

Industri Asuransi Jiwa Luncurkan Tabel Morbiditas Penyakit Kritis

Tabel morbiditas disusun berdasarkan 11,5 juta data eksposur dan 68 ribu data klaim.

Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Asuransi Jiwa
Foto: pixabay
Ilustrasi Asuransi Jiwa

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama untuk penyakit kritis.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (10/11/2022), mengatakan peluncuran tabel ini merupakan salah satu komitmen industri asuransi jiwa untuk memperkuat perlindungan kepada para pemegang polis melalui penetapan nilai premi yang lebih berimbang.

Baca Juga

"AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk saling berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industri dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah, khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis," kata Budi.

Tabel ini menunjukkan jumlah individu yang mudah kena risiko penyakit, sakit dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah kena penyakit, sakit atau berpenyakit menular di setiap usia.

Penyusunan tabel ini didasari atas kebutuhan industri asuransi terhadap acuan standar bagi para aktuaris dalam mengembangkan produk dan menetapkan premi, khususnya pada produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki perlindungan terhadap penyakit kritis.

Adapun, tabel morbiditas disusun berdasarkan 11,5 juta data eksposur dan 68 ribu data klaim yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman perusahaan asuransi jiwa pada periode 2013 hingga 2017. Analisa dan kesimpulan yang didapatkan, tabel morbiditas ini menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa.

Dalam kesempatan sama, Advisor Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Sumarjono mendukung industri asuransi jiwa untuk terus memperketat penerapan tata kelola perusahaan melalui penggunaan tabel morbiditas sebagai dasar penetapan premi pada produk asuransi jiwa dan kesehatan, terutama untuk proteksi penyakit kritis.

"Dengan diterbitkannya tabel morbiditas khusus penyakit kritis ini, kami berharap industri asuransi jiwa dapat memberikan nilai premi yang berimbang kepada nasabah serta dengan tetap memperhatikan kelangsungan bisnis industri asuransi jiwa," kata Sumarjono.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement