Selasa 22 Nov 2022 08:34 WIB

Konsolidasi Cadangan Pangan Daerah, NFA: 2023 Daerah Wajib Miliki Neraca Pangan

Sektor pangan memiliki andil terbesar penurunan inflasi nasional sebesar 0,25 persen

Red: Gita Amanda
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) melakukan konsolidasi dengan seluruh Dinas Urusan Pangan Daerah dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Foto: Badan Pangan Nasional
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) melakukan konsolidasi dengan seluruh Dinas Urusan Pangan Daerah dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.

EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) melakukan konsolidasi dengan seluruh Dinas Urusan Pangan Daerah dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia. Ini dilakukan dalam rangka penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dan pengelolaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) melalui Pertemuan Koordinasi Penguatan dan Perencanaan Ketahanan Pangan Wilayah, di Yogyakarta, Senin, (21/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, NFA bergerak cepat menindaklanjuti penerapan Perpres No 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui konsolidasi penguatan CPPD bersama seluruh Dinas Urusan Pangan Daerah. Pasalnya sesuai amanat UU Nomor 18/2012 dan PP Nomor 17/2015, penyelenggaraan CPP harus didukung oleh penyelenggaraan CPPD yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga

“Dalam menetapkan jumlah dan jenis, serta mengelola CPPD, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan Neraca Pangan Wilayah masing-masing. Dengan memiliki neraca pangan, kita akan tahu seberapa besar ketersediaan pangan wilayah, jumlah kebutuhan pangan yang harus dipenuhi, serta dari mana sumbernya, sehingga dapat ditentukan kebijakan pangan yang paling tepat untuk setiap wilayah,” ujar Arief, dalam siaran pers, Selasa (22/11/2022).

photo
Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) melakukan konsolidasi dengan seluruh Dinas Urusan Pangan Daerah dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia. - (Badan Pangan Nasional)

Terkait urgensi neraca pangan tersebut, Arief menegaskan, mulai tahun 2023 Dinas urusan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyusun Neraca Pangan Wilayah untuk 11 komoditas pangan strategis yaitu beras, jagung, kedelai, daging ruminansia, daging unggas, telur, cabai, bawang, gula, minyak goreng, dan ikan. “Tim dari Badan Pangan Nasional siap untuk membantu baik dalam penyusunan metode maupun koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Dalam menjaga ketahanan pangan daerah, seiring penguatan CPPD Arief juga meminta Pemda mendukung penuh penguatan LPM sebagai pilar ketahanan pangan masyarakat. Ia mengatakan, sejak tahun 2009 pemerintah telah melakukan pembangunan dan pengisian LPM, oleh sebab itu, ia berharap Pemda dapat terus melakukan pembinaan terhadap pengelolaannya bersama kementerian/lembaga terkait sehingga manfaatnya dapat semakin dirasakan oleh masyarakat.

“Pengelolaan LPM serta kegiatan penguatan ketahanan pangan di tingkat desa tentu perlu didukung dengan alokasi Dana Desa paling sedikit 20 persen, sesuai Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun 2022. Akan tetapi, dalam realisasi tahun 2022, hanya sebesar 17 persen Dana Desa yang digunakan untuk penguatan ketahanan pangan. Untuk itu kedepannya perlu dilakukan evaluasi pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan,” tambahnya.

Ia juga meminta, Dinas Urusan Pangan dapat berkoordinasi dengan Bappeda guna merancang upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat, sehingga lebih preventif dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan manfaat bagi seluruh kalangan yaitu petani sejahtera, pedagang untung, dan masyarakat tersenyum.

Arief menjelaskan, dengan dengan adanya cadangan pangan yang kuat, Pemda bisa menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan secara cepat untuk mencegah gejolak pangan di masyarakat, mengingat sektor pangan memiliki andil besar bagi pengendalian inflasi nasional. Ia menyebut, strategi extra effort yang dijalankan Presiden RI Joko Widodo telah berhasil menjaga inflasi bulan Oktober di angka 5,71 persen, sehingga diharapkannya strategi tersebut bisa terus dilaksanakan untuk mengantisipasi dampak krisis pangan dunia di bidang pangan dan perekonomian bersama Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholders.

“Strategi sejalan dengan arahan bapak Presiden yang terbukti berhasil, karena menurut data BPS November 2022, sektor pangan memiliki andil terbesar terhadap penurunan inflasi nasional sebesar minus 0,25 persen, sehingga inflasi nasional bulan Oktober 2022 terjaga pada angka 5,71 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, NFA bersama kementerian/lembaga terkait terus mendorong pemenuhan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang ada di Perum BULOG baik melalui pengadaan dalam negeri maupun impor jika dibutuhkan. Arief mengatakan untuk cadangan beras, jagung, dan kedelai akan dikelola oleh Perum BULOG, sedangkan komoditas pangan pokok strategis lainnya akan dikelola oleh Holding BUMN Pangan ID FOOD.

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setiabudi mengatakan, akan memberikan dukungan penuh penguatan pangan daerah. Menurutnya, setiap Senin Kemendagri menggelar Rakor Pengendalian Inflasi Pangan Daerah yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dihadiri seluruh Pemda guna menjaga gejolak harga pangan di masyarakat. Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap aspek kelembagaan, program dan anggaran, serta Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sehingga upaya bersama ini dapat berhasil dengan sempurna.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk memperkuat peran Dinas Urusan Pangan baik dari sisi kelembagaan, anggaran, hingga penguatan CPPD, sehingga inflasi pangan bisa kita kendalikan,” terangnya.

Dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) perdana dengan Komisi IV DPR-RI yang lalu, DPR meminta NFA mengorkestrai urusan pangan. DPR juga meminta Perum BULOG mengutamakan pengadaan pangan dari dalam negeri. DPR juga menyoroti upaya kementerian/ lembaga dalam mendukung peran NFA dalam pembangunan ketahanan pangan yang mandiri dan berdaulat. Menurut DPR NFA dan Dinas Urusan Pangan perlu diperkuat dari sisi regulasi sehingga bisa bergerak dalam mengantisipasi krisis pangan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement