Senin 28 Nov 2022 10:16 WIB

29 BUS dan UUS Ini Sudah Bisa BI-FAST, Cek Daftarnya di Sini

Masyarakat dapat melakukan transfer hanya dengan biaya Rp 2.500 secara real time.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Layanan BI Fast Payment (BI-FAST).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Layanan BI Fast Payment (BI-FAST).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Hingga saat ini, total 29 bank syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) dapat melayani BI-FAST. Masyarakat dapat melakukan transfer hanya dengan biaya Rp 2.500 secara real time dan 24/7 di 29 bank tersebut.

Sebanyak 29 bank dan UUS masuk sebagai peserta BI-FAST dalam lima gelombang sejak 21 Desember 2021. Sebanyak sembilan diantaranya adalah Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 adalah UUS.

Baca Juga

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menyampaikan perluasan kepesertaan BI-FAST yang terus dilakukan. Ini diharapkan memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk stakeholders BI.

"Diharapkan semua dapat menikmati layanan sistem pembayaran ritel yang CEMUMUAH atau Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal," katanya dalam keterangan pers, Senin (28/11/2022).

BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan BI. BI-FAST dapat diakses melalui aplikasi mobile banking atau lainnya yang disediakan industri sistem pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.

Berikut ini adalah BUS dan UUS yang sudah memiliki layanan BI-FAST. Di batch pertama ada BCA Syariah, UUS CIMB Niaga, UUS Bank Danamon, UUS Bank Permata, Bank Syariah Indonesia, UUS Bank BTN.

Batch kedua adalah UUS BPD Jateng, UUS BPD Jatim, UUS Bank Sinarmas. Batch ketiga diantaranya UUS Bank DKI, BPD Bank Jabar dan Banten Syariah.

Selanjutnya batch empat ada UUS Bank Jago, Bank Muamalat, UUS BPD Bank Nagari, UUS BPD Daerah Istimewa Yogyakarta, UUS BPD Kalbar, UUS BPD Kalsel, UUS BPD Sumsel Babel, UUS Maybank Indonesia.

Terakhir di batch terbaru per Senin (28/11) yakni batch kelima adalah Bank BTPN Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Aladin Syariah, Bank Aceh Syariah, Bank NTB Syariah, UUS BPD Jambi, UUS BPD Sulselbar, UUS BPD Sumut, UUS BPD Kaltimtara, dan UUS Bank OCBC NISP.

Dari sisi nasabah, pada dasarnya sebagian layanan online misalnya internet dan mobile banking memiliki karakteristik yang serupa dengan BI-FAST. Yakni dalam hal untuk mengakomodir layanan masyarakat dalam bertransaksi setiap saat atau 24/7.

Namun, layanan BI-FAST dilengkapi dengan fitur proxy address sehingga untuk menerima transaksi nasabah dapat tidak menggunakan nomor rekening. Bisa hanya mencantumkan nomor HP atau alamat e-mail sebagai alternatif nomor rekening. Ini harus didaftarkan dulu ke banknya.

Selain itu, batas nominal transaksi BI-FAST cukup besar yakni maksimal Rp 250 juta per transaksi, lebih besar dari batas nominal transaksi online. Saat ini umumnya transaksi online hanya Rp 25 juta per transaksi dengan biaya Rp 6.500. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement