Senin 28 Nov 2022 19:38 WIB

Imigrasi Luncurkan Visa Beberapa Kali Perjalanan untuk Pacu Pariwisata

Visa ini memungkinkan WNA masuk ke Indonesia beberapa kali selama satu tahun.

Red: Friska Yolandha
Penumpang memindai wajah pada sistem autogate di terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/10/2022). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kembali meluncurkan visa beberapa kali perjalanan atau disebut juga multiple entry visa.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Penumpang memindai wajah pada sistem autogate di terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/10/2022). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kembali meluncurkan visa beberapa kali perjalanan atau disebut juga multiple entry visa.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kembali meluncurkan visa beberapa kali perjalanan atau disebut juga multiple entry visa. Peluncuran ini bertujuan untuk mendongkrak sektor pariwisata dan investasi di Tanah Air.

"Sebagai fasilitator pembangunan masyarakat, imigrasi mempersembahkan kebijakan yang membidik pelaku bisnis dan wisatawan mancanegara yaitu visa kunjungan beberapa kali perjalanan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat peluncuran multiple entry visa di Batam, sebagaimana dikutip melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca Juga

Widodo berharap kebijakan itu memudahkan wisatawan mancanegara dan pebisnis, termasuk warga negara asing yang ingin keluar masuk Kepulauan Riau, baik untuk keperluan bisnis maupun berinvestasi di Indonesia.

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan memungkinkan orang asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu satu tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang. Orang asing diizinkan tinggal selama 60 hari setiap kali memasuki Indonesia.

Kemudahan keimigrasian yang diberikan merupakan insentif nonfiskal yang bisa mendatangkan pemasukan untuk negara dan bermuara pada peningkatan perekonomian masyarakat. 

Pengguna visa kunjungan beberapa kali perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau. Namun, pemegang visa itu dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia.

Untuk mengajukan visa itu, orang asing wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan visa beberapa kali perjalanan dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri dengan biaya Rp 3 juta.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengapresiasi Kemenkumham karena melahirkan kebijakan yang menjadi jawaban untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata. 

Ia mengatakan Kepulauan Riau merupakan destinasi bagi wisatawan mancanegara. Sebelum pandemi, angka kedatangan turis asing mencapai 2,9 juta orang, namun saat terjadi pandemi COVID-19 turun sampai sekitar hanya 1.000 kedatangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement