Selasa 29 Nov 2022 13:56 WIB

KORPRI Anugerahkan Award pada Mentan SYL Atas Pengabdian Luar Biasa

SYL berjanji akan terus mendorong ASN kementan untuk mengimplementasikan kerja emas

Red: Gita Amanda
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) diberikan penghargaan Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Award pada puncak acara HUT Korpri ke 51 di Jakarta.
Foto: Kementan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) diberikan penghargaan Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Award pada puncak acara HUT Korpri ke 51 di Jakarta.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) diberikan penghargaan Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Award pada puncak acara HUT Korpri ke 51 di Jakarta. Penghargaan Korpri Award ini diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga selaku Dewan Pembina Korpri.

"Penghargaan ini merupakan apresiasi terhadap kerja dan pengabdian luar biasa terhadap seluruh pegawai Korpri," ujar Tito, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, Mentan SYL menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Korpri terhadap kinerja dan pelayanan ASN di lingkup Kementerian Pertanian. Menurutnya, pertanian adalah dasar sekaligus pilar utama dalam berbagai kehidupan manusia.

photo
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) diberikan penghargaan Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Award pada puncak acara HUT Korpri ke 51 di Jakarta. - (Kementan)

Dengan pengharagaan ini, SYL berjanji akan terus mendorong ASN kementan untuk mengimplementasikan kerja emas yaitu kerja BerAkhlak serta menjadi jangkar dan kompas bagi Indonesia di Tahun 2045.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Korpri dan saya ingin ASN di Kementan makin memperkuat upaya-upaya internalisasi secara kuat baik dari sisi nilai ASN berakhlak maupun employer branding ASN. Kita bangga melayani bangsa," ujarnya, dalam siaran pers, Selasa.

Baca juga : Viral Soal 'Pemimpin Beruban', Wagub Jabar Unggah Foto Bergaya Rambut Hokage Keempat

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement