EKBIS.CO, JAKARTA -- Perseroan Terbatas (PT) Pupuk Indonesia meraih predikat sebagai perusahaan pelat merah kategori informatif dengan nilai 91,71 dari Komisi Informasi Publik (KIP).
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan bahwa penghargaan yang diraih Pupuk Indonesia tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang masuk kategori menuju informatif.
"Penghargaan ini kami jadikan momentum untuk meningkatkan keterbukaan informasi perusahaan ke depannya. Keterbukaan informasi ini menandakan Pupuk Indonesia mengedepankan prinsip transparansi," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya meraih predikat BUMN informatif tersebut berkat berbagai inovasi yang dilakukan oleh perseroan, di antaranya pembuatan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Aplikasi itu memuat seluruh informasi tentang perusahaan dan bisa diakses oleh khalayak.
Pupuk Indonesia juga menjalin hubungan baik dengan media massa dan memanfaatkan saluran-saluran komunikasi, seperti media sosial dan situs resmi untuk menyebarkan informasi tentang perseroan.
Komisi Informasi Publik mengungkapkan ada peningkatan jumlah badan publik yang mendapatkan penghargaan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) pada tahun ini.
Penanggung Jawab Monev Komisi Informasi Publik Handoko Agung Saputro menyebutkan terdapat 122 badan publik berhasil menjadi informatif dari tujuh kategori badan publik.
"Capaian badan publik informatif sebanyak 122 itu telah melampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional dari Bappenas, yakni sebanyak 98 badan publik informatif," kata Handoko.
Pada tahun 2021, Komisi Informasi Publik mencatat hanya 84 badan publik yang masuk kategori informatif.
Handoko berharap tujuh kategori badan publik, yakni kementerian, lembaga negara-lembaga pemerintah nonkementerian (LN-LPNK), lembaga nonstruktural (LNS), pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
Berdasarkan penilaian monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi Publik, jumlah badan publik yang tidak mencapai predikat informatif pada tahun ini, yaitu kurang informatif sebanyak 29 badan publik, cukup informatif sebanyak 24 badan publik, dan menuju informatif sebanyak 39 badan publik.
"Meskipun badan publik yang mencapai predikat informatif meningkat, masih terdapat kelemahan-kelemahan mendasar terkait dengan ketersediaan dokumen atau informasi yang masuk kategori tersedia setiap saat," jelas Handoko.
Oleh karena itu, kata dia, para pimpinan badan publik tidak lagi semata mengejar predikat informatif, tetapi harus membenahi mekanisme layanan informasinya, termasuk mengkaji kembali informasi atau dokumen-dokumen yang semestinya kategori terbuka tetapi dinyatakan dikecualikan.