Kamis 15 Dec 2022 19:45 WIB

Pemeringkatan Informasi Publik Internal, Mentan SYL: Tingkatkan Kemudahan Akses Informasi

Menurut Mentan SYL transparansi menjadi unsur penting dalam manajemen yang efektif.

Red: Gita Amanda
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan dengan pengelolaan informasi publik yang baik juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, yang pada gilirannya memberikan kontribusi dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan dengan pengelolaan informasi publik yang baik juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, yang pada gilirannya memberikan kontribusi dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

EKBIS.CO, BOGOR -- Kementerian Pertanian (Kementan) melaksanakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat unit kerja/ unit pelaksana teknis tahun 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong tiap unit kerja meningkatkan kemudahan akses informasi ke publik.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan dengan pengelolaan informasi publik yang baik juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, yang pada gilirannya memberikan kontribusi dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Juga dapat memberikan kemudahan akses setiap informasi program dan pelaksanaan pembangunan pertanian kepada publik.

Baca Juga

"Saya mengapresiasi semangat Unit Kerja/ Unit Pelaksana Teknis yang telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan baik. Hal ini dilakukan dalam upaya kita mempertahankan serta meningkatkan kualitas Kementerian Pertanian sebagai Badan Publik Informatif,"ucap Mentan Syahrul dalam sambutannya pada acara Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Pertanian 2022 di Bogor, Kamis (15/12/2022).

photo
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan dengan pengelolaan informasi publik yang baik juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, yang pada gilirannya memberikan kontribusi dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pertanian. - (Kementan)

Mentan menambahkan bahwa dengan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Pertanian sebagai Badan Publik Paling Informatif selama tiga tahun berturut-turut, terus melaksanakan pengelolaan layanan informasi publik secara cepat, tepat, dan efisien.

"Diantaranya dengan penyediaan anggaran, sarana dan prasarana, memiliki sumber daya manusia yang kompetensi serta komitmen dari tiap Pimpinan dalam pengelolaan layanan informasi publik," tambah Syahrul.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkup Kementerian Pertanian telah dilaksanakan sejak tahun 2011. Hingga saat ini telah terbentuk 229 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkup Kementerian Pertanian.

"Saya tahu, transparansi menjadi unsur penting dalam manajemen yang efektif. Partisipasi publik mendukung Kementerian Pertanian dalam melakukan akselerasi pembangunan yang baik. Keterbukaan informasi publik akan membangun kesetaraan pemahaman antara Pemerintah dan Publik," ucap Mentan, dalam siaran persnya.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KIP, Samrotunajah Ismail menyebutkan penganugerahan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu bentuk atau cara bagi Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh Pemerintahan/Badan Publik.

"Melalui proses tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, Kementan berhasil menjadi badan publik paling informatif dengan nilai 99,70," ujar Samrotunajah.

Bersamaan, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri mengatakan kegiatan Monev KIP diikuti oleh 174 PPID dari 229 unit kerja/ unit pelaksana teknis di lingkup Kementan dengan rincian 9 pelaksana PPID Eselon I, 45 PPID pelaksana Eselon II dan 120 PPID pelaksana UPT.

"Alhamdulliah, Kementerian Pertanian beserta seluruh jajarannya sejauh ini dinili telah mampu mengimplementasikan penderasan dan transparansi informasi publik dengan baik," ucap Kuntoro.

Tahun 2022, kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik meningkat seiring dengan penerapan standarisasi tinggi PPID di lingkup Kementan. Tidak hanya itu, kinerja pengelola informasi publik dan kehumasan juga meningkat.

"Secara berjenjang kami melakukan monitoring dan evaluasi KIP Kementerian Pertanian yang dilakukan secara terukur, objektif, akurat dan profesional oleh tim yang ditunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian," kata Kuntoro.

Berikut hasil pemeringkatan keterbukaan informasi publik lingkup Kementan:

Kategori Eselon 1 Kementan:

1.Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

2.Badan Karantina Pertanian

3.Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Kategori Eselon II:

1.Pusat Veteriner Farma Surabaya

2.Balai Besar Veteriner Wates

3.Politeknik Pembangunan Pertanian Magelang

Kategori Eselon III

1. Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar

2. Balai Embrio Ternak Cipelang

3. Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Bangkalam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement