Rabu 21 Dec 2022 15:25 WIB

Larang Ekspor Bauksit, Pendapatan Negara Bakal Meningkat Jadi Rp 62 T

Ekspor bauksit dilarang mulai Juni 2023.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
 Kapal tongkang berisi biji bauksit yang siap ekspor di perairan Senggarang, Tanjungpinang, Kepri, Rabu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan larangan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023 nanti..
Foto: Antara
Kapal tongkang berisi biji bauksit yang siap ekspor di perairan Senggarang, Tanjungpinang, Kepri, Rabu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan larangan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023 nanti..

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan larangan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023 nanti. Larangan ekspor bahan mentah bauksit ini dilakukan untuk meningkatkan hilirisasi industri di dalam negeri.

Jokowi memperkirakan, larangan ekspor bijih bauksit di dalam negeri akan meningkatkan pendapatan negara dari Rp 21 triliun menjadi sekitar Rp 62 triliun.

Baca Juga

“Mulai Juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit. Dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini kita perkirakan pendapatan negara akan meningkat dari 21 triliun rupiah menjadi sekitar kurang lebih 62 triliun rupiah,” ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Jokowi menegaskan, pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri sehingga nilai tambah yang dihasilkan bisa dinikmati di dalam negeri untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk mewujudkan kedaulatan sumber daya alam. Pemerintah juga akan meningkatkan nilai tambah di dalam negeri terutama untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, meningkatkan penerimaan devisa, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

“Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan industri pengolahan sumber daya alam di dalam negeri. Ekspor bahan mentah akan terus dikurangi. Hilirisasi industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri akan terus ditingkatkan,” jelas dia.

Sebelumnya, pada 1 Januari 2020, pemerintah telah memulai pelarangan ekspor bijih nikel. Hasilnya, nilai ekspor nikel yang semula hanya Rp 17 triliun atau 1,1 miliar dolar AS di akhir tahun 2014 melonjak menjadi Rp 326 triliun atau 20,9 miliar dolar AS pada 2021.

“Atau meningkat 19 kali lipat. Perkiraan saya tahun ini akan tembus lebih dari Rp 468 triliun atau lebih dari 30 miliar dolar AS. Ini baru satu komoditi saja. Oleh sebab itu, keberhasilan ini akan dilanjutkan untuk komoditas yang lain,” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement