Kamis 22 Dec 2022 15:47 WIB

Rights Issue 2022 Ramai, BEI: Perusahaan Masih Percaya Pasar Modal

Per 20 Desember 2022, terdapat 40 emiten yang telah melakukan rights issue.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam kondisi yang cukup dinamis di tahun 2022, kepercayaan perusahaan untuk menggalang dana di pasar modal dinilai masih terjaga baik. Menurut Direktur Penilaian Perusahaan Bursa BEI, I Gede Nyoman Yetna, hal tersebut terlihat dari ramainya aksi korporasi berupa rights issue pada tahun ini.

"Jumlah perusahaan yang berencana melakukan rights issue masih tergolong stabil. Hal tersebut mencerminkan tingkat kepercayaan perusahaan tercatat dalam memanfaatkan pasar modal Indonesia relatif masih terjaga dengan baik," kata Nyoman, Kamis (22/12/2022).

Sampai dengan 20 Desember 2022, terdapat 40 perusahaan tercatat yang telah melakukan rights issue. Adapun total dana yang berhasil dihimpun dari aksi korporasi tersebut telah mencapai sebesar Rp 96,9 triliun. 

Jumlah perusahaan tercatat yang melakukan rights issue didominasi oleh sektor financials dengan 21 perusahaan tercatat. Selain itu, ada juga sektor basic materials sebanyak 5 perusahaan tercatat, dan infrastructures dengan 4 perusahaan tercatat. 

Pada tahun 2021, ada 39 perusahaan tercatat yang telah melakukan rights issue. "Dibandingkan tahun 2021, jumlah perusahaan yang melakukan right issue pada tahun 2022 cenderung stabil," kata Nyoman.

Saat ini, terdapat 27 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue dengan perkiraan dana yang akan diperoleh sebesar Rp 16,3 triliun. Jumlah perusahaan yang berencana melakukan rights issue paling banyak masih dari sektor financials. 

Menurut Nyoman, dominasi sektor financials ini sesuai dengan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Dalam peraturan tersebut, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022. Sedangkan bagi bank milik pemerintah daerah, wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement