Ahad 25 Dec 2022 17:59 WIB

Pengamat Apresiasi Langkah Erick Thohir Ciptakan Omnibus Law versi BUMN

Erick Thohir akan menyederhanakan peraturan menteri.

Red: Muhammad Hafil
Menteri BUMN Erick Thohir saat memberi wejangan kepada kelompok suporter Semen Padang di Kompleks PT Semen Padang. Semen Padang, Indarung, Kota Padang, Selasa (20/12/2022)
Foto: Republika/Febrian Fachri
Menteri BUMN Erick Thohir saat memberi wejangan kepada kelompok suporter Semen Padang di Kompleks PT Semen Padang. Semen Padang, Indarung, Kota Padang, Selasa (20/12/2022)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah merancang Omnisbus Law versi perusahaan pelat merah. Erick akan menyederhanakan peraturan menteri yang semula 45 buah menjadi tinggal tiga.

Pengamat BUMN Kiki Rizki Yoctavian mengatakan, langkah Erick yang ingin menyederhanakan regulasi di kementerian BUMN sebagai sebuah terobosan yang bagus dan perlu mendapat dukungan penuh.

Baca Juga

“Ini merupakan langkah yang sangat tepat. Penyederhanaan ini menjadi sangat penting ketika banyaknya Peraturan Menteri yang tumpang tindih dan ada juga yang direvisi atau disempurnakan tetapi tidak mencabutnya. Mungkin juga jajaran manajemen malah tidak pernah membacanya,” kata Rizki Octavian lewat pesan tertulisnya, Ahad (25/12/2022).

Lanjut Rizki Octavian, Omnibus Law versi BUMN dengan menyederhanakan 45 Peraturan Menteri BUMN yang ada sejak tahun 1998 menjadi 3 Permen adalah kabar baik buat Kementerian BUMN, karena rencana tersebut sangat baik dan tepat. 

Tak sampai di situ, dalam Omnibus Law itu juga dibahas aturan-aturan pendukung lain seperti surat edaran yang menegaskan isi peraturan menteri. Rizki Octavian mencontohkan tentang peraturan menteri yang mengatur tentang tata cara pengangkatan direksi, dan peraturan menteri tentang organ pendukung dewan komisaris yang telah direvisi berulang kali, tetapi tidak mencabut yang lama.

“Tindakan ini menjadi semakin penting seiring dengan program transformasi yang dijalankan oleh Kementerian BUMN. Sehingga BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi ketimbang birokrasi,” ujarnya.

Lebih jauh Rizki Octavian mengatakan, banyaknya peraturan menteri akan membuat ketidakluwesan BUMN bergerak maju, karena adanya peraturan yang tumpang tindih. 

“Terkadang ada juga peraturan menteri yang tidak sesuai dengan gerak langkah BUMN di masa sekarang, sehingga Menteri BUMN mengeluarkan Surat Edaran sebagai petunjuk atas peraturan menteri tersebut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Rizki Octavian menilai, tujuan pemangkasan jumlah Peraturan Menteri BUMN ini bertujuan untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi, baik efektivitas kinerja BUMN maupun efisiensi dalam hal peraturan. 

“Mungkin juga akan termasuk memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan BUMN. Ini penting untuk program transformasi termasuk juga aksi restrukturisasi dan aksi korporasi di BUMN,” ungkapnya.

“Saya berpendapat langkah yang dilakukan oleh menteri BUMN dapat menjadi contoh yang baik untuk dilakukan di lembaga negara lainnya. Keluwesan gerak jangan terhambat dengan banyaknya birokrasi yang tumpang tindih,” jelasnya.

Rizki Octavian pun mengakui langkah Erick Thohir menjadi pintu bagi kementerian-kementerian lain untuk menyederhanakan peraturannya, agar kerja-kerja kementerian makin efisien ke depan.

“Saya mengapresiasi langkah ini dan dapat mengatakan bahwa Menteri BUMN sangat layak dijadikan Menteri Pelopor Regulasi,” tutupnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement